PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MB (36) di Jalan Sutan Parlaungan Harahap, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Penindakan terhadap warga Jalan Abdul Azis Pane, Kelurahan Kampung Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, itu dilakukan pada Jumat malam, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik warna putih berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 31,87 gram, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono mengungkapkan, penangkapan MB merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya.

Berdasarkan keterangan awal tersangka yang telah diamankan sebelumnya, ganja yang dimilikinya diduga diperoleh dari seorang pria berinisial MB. Transaksi atau pertemuan disebut berlangsung di kawasan Jalan Sutan Parlaungan Harahap, Kelurahan Kayu Ombun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pada Jumat malam.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diperoleh. Polisi kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap pria tersebut dengan pendampingan Kepala Lingkungan setempat.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik warna putih berisi ganja yang berada di bangku dekat terduga pelaku.

Mengaku Mendapat Ganja dari Pria Berinisial J

Saat dilakukan interogasi awal, MB mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial J yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

J diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Sigalangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Selanjutnya, MB beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Kembangkan Jaringan

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan penangkapan dan penggeledahan, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi dan personel yang terlibat dalam penindakan.

Petugas juga melakukan pemeriksaan awal terhadap MB dan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di wilayah Padangsidimpuan. (Rel-HT)