TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Potret pendidikan kabupaten Tapanuli Selatan kini menjadi sorotan publik, setelah video beberapa orang tua siswa mencuat di media sosial melaksanakan protes akibat oknum Kepala Sekolah, Ganda Hasibuan, hingga beberapa guru juga jarang masuk, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aksi protes tersebut di Sekolah Dasar (SD) Negeri 100506 Tapus Nabolak, Desa Sihulambu, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jum’at, (7/8/2026).

Anita boru Pasaribu, salah satu orang tua siswa mengungkapkan kekesalannya atas ketidak hadiran oknum kepala sekolah dan beberapa guru di sekolah tersebut.

Hal tersebut terlihat dari postingan nya di Media Sosial Facebook dengan nama akun Anita Cie Borpas.

“Kami sangat kecewa karena Kepala Sekolah sudah 4 bulan ini tidak pernah masuk, begitu juga dengan guru-guru lainya jarang masuk,” ungkapnya.

Menurutnya lagi bukan hanya kehadiran oknum Kepala Sekolah dan guru yang menjadi protes dari orang tua siswa. Penunjang sarana prasarana proses belajar-mengajar seperti buku paket juga tidak ada ada di sekolah tersebut.

“Buku paket juga tidak ada, begitu juga dengan sapu lidi, semuanya itu di kutip dari orang tua siswa,” lanjutnya.

Hal ini juga menegaskan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Ia juga meminta Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, untuk mengambil langkah tegas serta menindak oknum Kepala Sekolah hingga guru-guru lainnya yang jarang masuk.

“Kami meminta kepada Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan agar memberhentikan serta memeriksa kepala sekolah begitu juga dengan guru-guru yang lainnya,” tegasnya.

Ini mencerminkan program peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tapanuli Selatan hanya sebatas omon-omon. Padahal peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan generasi yang berkualitas. Hal tersebut tentunya harus didukung oleh tenaga pendidik yang profesional serta kedisiplinan aparatur sekolah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Namun, yang menjadi pertanyaan serius Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam pengawasan terhadap setiap sekolah yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan.

*Melanggar Undang-Undang Disiplin ASN* 

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 23 Ayat (6) menegaskan bahwa ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan, baik di lingkungan kerja maupun di luar sekolah. Hal ini dipertegas kembali dalam Kode Etik ASN Pasal 5 yang mengatur agar ASN bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, berintegritas, disiplin, dan memberikan pelayanan dengan penuh hormat.

Menjadi pertanyaan, kalau kepala sekolah saja jarang hadir, bagaimana dengan para guru dan anak-anak? Situasi sekolah bisa jadi tidak kondusif. Apalagi kepala sekolah seharusnya menjadi teladan?.

Tindakan indisipliner itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan pejabat maupun ASN menjalankan tugas pokok dan fungsi secara penuh waktu.

Bahkan, ketidakhadiran tanpa alasan dapat dikategorikan sebagai bentuk “korupsi waktu,” mengingat gaji dan tunjangan yang diterima bersumber dari anggaran negara.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Syarif Harahap, kepada wartawan akan menindaklanjutinya ketika dimintai tanggapannya.

“Akan kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Masyarakat dan pemerhati pendidikan, UF Hasibuan berharap agar Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan hingga Dinas Pendidikan segera mengambil langkah tegas.

“Jangan terkesan ada pembiaran, harus ada pembinaan atau sanksi tegas. Kalau terus dibiarkan, bisa jadi contoh buruk bagi dunia pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan,” katanya. (Ardi Dongoran-HT)