JAKARTA, hariantabagsel.com– Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengapresiasi Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Anton Santoso beserta jajarannya yang berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan terhadap anak perempuan berusia enam tahun dalam waktu yang sangat singkat.

Kasus memilukan yang sempat menggegerkan warga Tapsel tersebut berhasil dibongkar oleh jajaran kepolisian hanya dalam waktu sekitar 2×24 jam sejak jasad korban ditemukan di dalam galian sumur.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapsel beserta jajaran Satreskrim yang bergerak cepat dan responsif. Pengungkapan kasus dalam waktu 2×24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa dari institusi Polri di daerah,” kata Soedeson dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Selain kecepatan penangkapan, Tandra juga memberikan apresiasi lainnya atas ketelitian dan kejelian penyidik Polres Tapsel dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ia memuji langkah polisi yang tidak terkecoh oleh alibi tersangka MH alias P (37), yang sempat berpura-pura menjadi orang pertama yang menemukan jasad korban di dalam sumur untuk menghilangkan jejak.

“Kerja keras penyidik dalam merangkai keterangan saksi kunci, mencocokkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan tim medis forensik patut kita acungi jempol. Ini adalah bentuk kerja penegakan hukum yang komprehensif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tandra mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan nantinya, untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun kepada tersangka. Ia meminta pelaku dijatuhi hukuman yang maksimal.

“Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu dijatuhkan hukuman maksimal atau seumur hidup. Perbuatannya sangat biadab, keji, dan di luar batas kemanusiaan,” tegas Tandra.

Tandra menekankan, tuntutan hukuman maksimal ini sangat beralasan, apalagi korban adalah anak di bawah umur yang sama sekali tidak berdaya untuk melawan.

Terlebih, kata dia, pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan tega memanipulasi situasi.

“Apalagi ini korbannya anak di bawah umur. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan yang aman dari orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa saja, dan negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutup Tandra.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tapsel telah menetapkan MH sebagai tersangka setelah terbukti membuang jasad kerabat jauhnya yang berusia enam tahun ke dalam galian sumur.

Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena panik usai melakukan pelecehan seksual. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup. (Rel-HT)