TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Perselisihan dalam lingkungan keluarga di Desa Pinagar, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, berujung pada peristiwa tragis. Seorang petani berinisial SS (58) ditemukan meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kebun Silaia, Desa Pinagar, pada Selasa malam, 4 Agustus 2026. Kasus ini kemudian ditangani oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta motif yang melatarbelakanginya.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU BD Sitorus, S.H., M.H., membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia tersebut.
Menurut Iptu BD Sitorus, petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian. Saat tiba di kawasan Kebun Silaia, petugas menemukan seorang laki-laki dalam posisi tergeletak dan sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
“Di tempat tersebut ditemukan seorang laki-laki sudah tergeletak dan dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Iptu BD Sitorus.
Petugas selanjutnya mengamankan lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan awal. Sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial GS (53). Pria tersebut merupakan adik kandung korban dan sama-sama tercatat sebagai warga Desa Pinagar, Kecamatan Arse.
GS diamankan petugas di sebuah pondok milik warga yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah diamankan, GS dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan.
Penyidik masih mendalami peran GS dalam peristiwa tersebut, termasuk memeriksa keterangan saksi, barang bukti dan kondisi di sekitar tempat kejadian perkara. Polisi juga berupaya memastikan rangkaian peristiwa sejak awal terjadinya perselisihan hingga korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan sementara penganiayaan tersebut berkaitan dengan persoalan pembagian atau perebutan harta warisan di antara korban dan terduga pelaku.
Namun, pihak kepolisian belum menyimpulkan secara final bahwa persoalan warisan menjadi satu-satunya penyebab terjadinya penganiayaan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya persoalan lain yang turut memicu pertikaian antara kakak dan adik tersebut.
“Kita masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif lain yang melatarbelakangi kejadian tersebut,” terang Iptu BD Sitorus.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu terdiri atas dua bilah parang, satu buah sekop, satu buah cangkul, satu tas sandang, pakaian yang digunakan terduga pelaku saat kejadian, serta satu sarung pisau.
Seluruh barang tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik akan memeriksa keterkaitan masing-masing barang dengan luka yang ditemukan pada tubuh korban serta rangkaian kejadian di lokasi.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Sipirok untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum. Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui kondisi luka serta penyebab pasti meninggalnya korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diketahui mengalami luka pada bagian pipi sebelah kiri, tepatnya di bawah mata. Luka lainnya ditemukan pada bagian rahang yang memanjang hingga ke daun telinga dengan kedalaman diperkirakan sekitar dua sentimeter.
Hasil visum tersebut akan menjadi salah satu alat pendukung bagi penyidik untuk menentukan jenis kekerasan yang dialami korban. Polisi juga akan mencocokkan karakteristik luka dengan barang-barang yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Selain pemeriksaan terhadap GS, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari keluarga, warga sekitar dan pihak lain yang dinilai mengetahui hubungan korban dengan adiknya sebelum peristiwa terjadi. Riwayat perselisihan antara keduanya juga akan ditelusuri untuk memperjelas motif dan kronologi kejadian.
Peristiwa yang melibatkan dua saudara kandung tersebut mengejutkan masyarakat Desa Pinagar. Warga tidak menyangka persoalan keluarga yang diduga berkaitan dengan harta warisan berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang.
Polres Tapanuli Selatan memastikan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi serta mendalami keterangan pihak yang telah diamankan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut. Masyarakat diminta menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan perkara kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan.
Hingga saat ini, kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan SS meninggal dunia tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Tapanuli Selatan. Perkembangan lebih lanjut, termasuk kepastian motif dan konstruksi hukum perkara, akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dinyatakan lengkap. (Sabar Sitompul-HT)
