PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan melalui Tim Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kantor PT PNM Mekar Unit Padangsidimpuan Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RH (30).

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/333/VI/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Pelapor, Lia Eryanty Hasibuan (25), yang merupakan Kepala Unit PT PNM Mekar Unit Padangsidimpuan Selatan, saat itu sedang berada di lokasi yang juga digunakan sebagai tempat tinggal. Saat hendak bangun tidur, ia melihat seorang pria berpakaian kaus hitam dan menggunakan helm sedang mengacak-acak kamar yang sekaligus menjadi kantor unit tersebut.

Mengetahui hal itu, pelapor langsung membangunkan salah seorang saksi untuk mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang telah hilang, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 2780 ANJ, satu unit telepon genggam Samsung A03S, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp24,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Padangsidimpuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, serta analisis tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga kuat melakukan aksi pencurian tersebut.

Pada Rabu, 17 Juni 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kawasan Jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan. Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim segera bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan RH tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke lokasi dengan cara memanjat tembok bagian belakang dan menerobos melalui bagian seng bangunan sebelum mengambil barang-barang milik korban.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon genggam Samsung warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Rel-HT)