PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Pemerintah Kota Padangsidimpuan mulai mencairkan gaji ke-13 pada tahun 2026. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut mencapai Rp16.916.851.320.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padangsidimpuan, Ady Supriadi, SE, MM, mengatakan bahwa penerima gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan berjumlah 3.449 orang.
“Penerima gaji ke-13 meliputi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Ady Supriadi.
Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Dikatakannya sesuai pesan Wali Kota, Letnan Dalimunthe, berharap pencairan gaji ke-13 tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan PPPK sekaligus memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat di Kota Padangsidimpuan.
Dengan mulai dicairkannya gaji ke-13 ini, para penerima di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dapat segera memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak-anak yang memasuki tahun ajaran baru. (Rel-HT)
