TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Di tengah suasana yang penuh ketegangan dan tekad kuat, Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere menggelar Konferensi Pers terbuka di Bagas Godang Raja Luat, didampingi oleh Kuasa Hukum RHa Hasibuan,dkk dari PBH-ABT, dan FK Alam, serta Aliansi Mahasiswa Tabagsel Peduli Kebenaran dan Keadilan. Dalam kesempatan ini, mereka mengumkan langkah hukum dan upaya tertinggi yang telah ditempuh guna menuntut hak atas lahan adat seluas 190 hektar yang selama lebih kurang 14 tahun dikuasai oleh PT Agincourt Resources (PT AR) Batang Toru.
Lahan Adat Dikuasai Tanpa izin dari Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere.
Ketua Parsadaan Siregar Siagian, Drs. Fahran Siregar dan Ketua FK. ALAM Darma Bakti Siregar menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik turun-temurun yang diwariskan sejak abad ke-20 sesuai dengan riwayat penguasaan-nya. Sejak tahun 2012, lahan masuk ke dalam kawasan konsesi PT AR dan digunakan untuk jalan akses, tempat penimbunan material, serta fasilitas penunjang tambang tanpa persetujuan tertulis pemilik, tanpa kesepakatan nilai ganti rugi.
“Selama ini kami berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dan melalui jalur mediasi, namun selalu berujung pada penundaan dan jawaban yang tidak meyakinkan. Kami tidak menolak kehadiran perusahaan, tapi jangan sampai hak hidup dan hak milik kami diinjak-injak begitu saja,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan
Kuasa hukum RHa Hasibuan, Dkk menjelaskan bahwa perkara ini sebelumnya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN Psp, namun putusan yang dijatuhkan dinilai sangat keliru Oleh karena itu, langkah hukum selanjutnya telah resmi ditempuh:
Mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan guna memeriksa kembali perkara tersebut karena perkara itu belum berkukuatan hukum tetap (Inkrah).
“Melalui banding ini, semoga Hakim yang memeriksa perkara itu Objektif dan Profesional sesuai dengan UU Kehakiman bukan berdasarkan pesanan,” jelas RHa Hasibuan.
Surati Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto: Minta Perhatian Khusus dan agar di jadikan Atensi.
Tidak hanya melalui jalur pengadilan, secara tertulis Parsadaan Siregar Siagian, Dan FK. ALAM serta PBH-ABT juga telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI H. Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, mereka meminta perhatian langsung dari kepala negara agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Kami menuliskan kronologis singkat Lahan milik Parsadaan Siregar Siagian yang dikuasi PT. AR Batang Toru tanpa izin Parsadaan berdasarkan bukti dan data-data yang ada. Kami juga meminta Bapak Presiden memastikan hak rakyat dalam hal ini Parsadaan Siregar Siagian tidak dikalahkan oleh kekuatan modal, dan memerintahkan instansi terkait untuk membuka seluruh proses secara transparan,” ujar Ketua Parsadaan Siregar Siagian.
Didukung FK Alam dan Aliansi Mahasiswa Tabagsel Peduli Kebenaran dan Keadilan
Konferensi pers ini mendapat dukungan penuh dari Forum Komunikasi Alam (FK Alam) dan Aliansi Mahasiswa Tabagsel Peduli Kebenaran dan Keadilan Keduanya menyatakan akan terus mendampingi perjuangan ini hingga hak parsadaan dapat dipenuhi.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan, hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi wilayah lain di Sumatera Utara,” kata Ketua FK Alam Darma Bakti Siregar.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal semua proses ini hingga Parsadaan mendapatkan hak – haknya. menyebarkan informasi kepada publik, dan memastikan tidak ada pihak yang berkuasa berbuat sewenang-wenang terhadap rakyat,” sambung Ketua Aliansi Mahasiswa Tabagsel Peduli Kebenaran dan Keadilan dengan tegas.
Tuntutan Akhir yang Tidak Dikompromikan
Dalam pernyataan resmi yang dibacakan di hadapan hadirin, mereka menegaskan tuntutan yang harus dipenuhi:
1. Meminta PT. AR Batang Toru agar mengosongkan lahan milik Parsadaan Siregar Siagian kalau tidak juga diganti rugi
2. Menuntut PT. AR Batang Toru agar segera Membayarkan ganti rugi penuh sesuai nilai pasar saat ini lahan milik Parsadaan Siregar Siagian yang dikuasai dan di usahain seluas lebih kurang 190 Hektar
3. Jika dua hal tesebut tidak dapat dipenuhi, maka Parsadaan Siregar Siagian, dkk akan melakukan unjuk rasa besar-besaran demi memperjuangkan hak-nya
“Kami berjuang bukan untuk hal yang berlebihan, tapi hanya untuk apa yang menjadi hak kami. Di tempat ini, di Rumah ini di Bagas Godang Marancar ini yang menjadi tempat bersejarah dan disini kita mulai gerakan untuk keadilan, kami nyatakan perjuangan ini akan terus berkelanjutan sampai kebenaran dan keadilan tercapai,” pungkas RHa Hasibuan. (Rel-HT)
