PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan dua pria di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Rabu (10/6/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MIS (56), warga Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, dan EIM alias ION (49), warga Jalan Mesjid Nomor 12, Kelurahan Bagas Na Godang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bal yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, satu unit telepon genggam Nokia warna hitam, serta satu karung warna putih.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Ida Meri menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Saat melakukan pemantauan, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru.
Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah pria yang diketahui bernama MIS. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu karung warna putih yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi satu bal yang diduga narkotika jenis ganja.
Saat diinterogasi, MIS mengaku diperintahkan oleh seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan ION untuk menjemput ganja dari seseorang berinisial N di Kota Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Menurut pengakuannya, ION memberikan sepeda motor, telepon genggam, serta uang sebesar Rp2.250.000. Dari jumlah tersebut, Rp2.000.000 disebutkan akan diserahkan kepada pria berinisial N sebagai pembayaran.
MIS juga mengungkapkan bahwa ION sedang menunggunya di Jalan Bypass, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama EIM alias ION. Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas turut didampingi Kepala Lingkungan setempat, Amin sebagai saksi.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Rel-HT)
