MANDAILING NATAL, hariantabagsel.com– Tokoh pemuda Mandailing Natal, Nasaruddin Loebis yang juga dikenal sebagai mantan Ketua SOKSI dan mantan Ketua IPK mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Ali Imran alias Kobol yang diduga sebagai pemilik lahan tambang emas ilegal di kawasan kilometer (KM) 2, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.

Menurut dia, penanganan kasus tambang emas ilegal tidak cukup hanya berhenti pada penindakan di lapangan. Tapi, aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana serta sumber kekayaan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap Ali Imran alias Kobol terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang ilegal di KM 2 Hutabargot,” katanya dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu (10/6/2026).

Eks bendehara HIPMI ini menilai apabila terdapat indikasi hasil tambang ilegal yang telah dialihkan ke dalam bentuk aset maupun transaksi keuangan tertentu, maka hal tersebut perlu ditelusuri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan pertambangan ilegal harus dilakukan secara komprehensif yang tidak hanya terhadap para pekerja di lapangan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pengendali, maupun pihak yang menikmati hasil dari kegiatan tersebut.

“Kita berharap aparat penegak hukum bekerja secara objektif, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika memang ditemukan adanya unsur pidana termasuk dugaan TPPU, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Terakhir, ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pertambangan ilegal sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat dari dampak kerusakan alam, serta memberikan kepastian hukum di Kabupaten Mandailing Natal.

Sementara, Ali Imran alias Kobol yang diketahui merupakan warga Kecamatan Hutabargot yang diduga pemilik lahan tambang emas di KM 2 belum berhasil dimintai keterangannya. (Sahrul Harahap-HT)