PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Alfian, S.Sos., M.M., segera dijemput oleh tim kuasa hukum dan keluarga dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya dalam perkara Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN.PSP, Senin (20/7/2026).

Putusan yang dibacakan Hakim Firman Ares Bernando, S.H., dalam sidang terbuka untuk umum tersebut menyatakan penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Alfian tidak sah serta batal demi hukum. Pengadilan juga memerintahkan agar hak-hak pemohon dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum GAS & PARTNERS menyatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan pihak Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menindaklanjuti pelaksanaan putusan tersebut.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pihak lapas, kami bersama keluarga akan menjemput Pak Alfian dari Lapas Tanjung Gusta Medan. Fokus kami saat ini adalah memastikan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN.PSP dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar tim kuasa hukum.

Keluarga menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur. Istri Alfian, Retna Sari Hasibuan, tampak haru saat mendengar amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-05/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/L.2.15/Fd/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026.

Dengan putusan praperadilan yang telah diucapkan dalam perkara Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN.PSP tersebut, Alfian kini menunggu penyelesaian proses administrasi pembebasan sebelum meninggalkan Lapas Tanjung Gusta Medan dan kembali berkumpul bersama keluarga yang telah menantikan kepulangannya. (Sabar Sitompul-HT)