PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Aktivitas peredaran gelap narkotika yang diduga dilakukan seorang residivis berinisial FAM alias B (39) di kawasan Pasar Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, akhirnya terungkap dan pelaku berhasil diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan pada Sabtu (25/7/2026).
Selama ini keberadaan pelaku yang kerap mengedarkan sabu di lingkungan pasar dan pemukiman warga setempat menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat.
Kasus bermula dari laporan yang disampaikan warga sekitar kepada pihak kepolisian. Warga mengaku sangat resah dan khawatir dengan aktivitas mencurigakan yang kerap dilakukan FAM alias B di kawasan pasar dan sekitarnya.
Keberanian pelaku yang diduga berulang kali menawarkan serta menjual barang haram itu di tempat umum yang ramai pengunjung dinilai sangat berbahaya dan merusak tatanan kehidupan masyarakat.
Merespons laporan tersebut, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., langsung memerintahkan jajaran Satresnarkoba untuk segera menindaklanjuti.
Kasat Reserse Narkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan secara intensif, mulai dari mengumpulkan berbagai informasi akurat, melakukan pengintaian diam-diam, hingga memantau pergerakan dan pola aktivitas pelaku dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami mendapatkan informasi yang kuat dari warga mengenai adanya pria yang diduga kembali menjalankan bisnis haram narkotika di kawasan Pasar Hutaimbaru. Karena aktivitasnya sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, kami tidak menunda lagi untuk bertindak tegas,” ujar AKP Juli Purwono saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Padangsidimpuan, Minggu (26/7/2026) sore.
Setelah memastikan identitas serta keberadaan pelaku, tim Satresnarkoba segera bergerak melakukan penindakan. Saat digeledah, petugas menemukan satu dompet kain berisi plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 4,19 gram.
Selain itu, diamankan pula satu alat hisap sabu (bong) serta satu plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus barang bukti hasil peredaran.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa FAM alias B merupakan pelaku berulang atau residivis dalam kasus narkotika. Ia mengaku memperoleh sabu yang diedarkannya dari seseorang berinisial R yang diduga berasal dari wilayah Parsalakan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pengakuan ini kini menjadi dasar penting bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri lebih lanjut jaringan peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.
“Polres Padangsidimpuan berkomitmen penuh memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu, apalagi terhadap pelaku yang berulang kali melanggar hukum dan meresahkan warga. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum kami,” tegas Juli Purwono.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari dukungan dan keberanian masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan aktivitas narkotika. Sinergi erat antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan benar-benar bebas dari ancaman narkoba,” imbuhnya.
Penangkapan ini pun disambut apresiasi tinggi oleh tokoh masyarakat setempat, S. Harahap. Ia menyatakan rasa lega karena pelaku yang selama ini meresahkan akhirnya berhasil dibekuk.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolres Padangsidimpuan beserta jajaran Satresnarkoba.
Langkah cepat dan tegas ini membuktikan kepolisian benar-benar hadir dan serius melindungi masyarakat. Kami berharap pengungkapan ini terus dilanjutkan hingga jaringan di atasnya dapat dibongkar sepenuhnya,” ujar S. Harahap.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu menjaga lingkungan, tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan, dan bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang sangat merusak masa depan bangsa.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga hukuman mati. (Sabar Sitompul-HT)
