MANDAILING NATAL, hariantabagsel.com– Kejaksaan Agung melalui Kejaksaaan Negeri Kabupaten Madina diminta agar mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Hutabargot. Hal itu disampaikan oleh Kader Muda Partai Golkar, Nasaruddin.

“Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas praktik mafia tambang dan mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang bersih, transparan serta berkeadilan, masyarakat mendorong aparat penegak hukum khususnya Kejagung RI melalui Kejari Madina dan PPATK untuk bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal beserta aliran dana yang dihasilkannya,” kata Nasaruddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2026).

Pemberantasan praktik tambang ilegal menurut eks ketua IPK Madina ini, sejalan dengan komitmen yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

“Pemberantasan tambang ilegal perlu perhatian khusus dengan melakukan pendalaman dan penegakan hukum secara menyeluruh. Oleh karena itu, pihak aparat penegak hukum harus mengusut para mafia-mafia yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Hutabargot,” tegasnya.

Penegakan hukum yang komprehensif pun diharapkan mampu memutus mata rantai kejahatan pertambangan ilegal, mengembalikan kerugian negara serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak masyarakat atas pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nasaruddin.

Ia pun menambahkan bahwa masyarakat mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan secara profesional, transparan. (Sahrul Harahap-HT)