TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang petani bernama Arinus Giawa (40), warga Lingkungan V, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah kandang babi di Dusun Harapan Maju, Desa Gunung Baringin, setelah diduga mengalami luka tembak menggunakan senapan angin pada Sabtu malam, 11 Juli 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai penemuan seorang warga yang tergeletak dalam kondisi tidak bernyawa di area kandang babi milik warga setempat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Polsek Batang Angkola dan Satreskrim Polres Tapanuli Selatan langsung bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu BD Sitorus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa begitu laporan diterima, Kapolsek Batang Angkola bersama personel identifikasi, Unit Reskrim Polsek Batang Angkola, Unit Pidum, serta Satreskrim Polres Tapanuli Selatan segera turun ke lokasi untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan area kejadian, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar IPTU BD Sitorus. Kepada Wartawan Kamis 16/7/2026).

Dari hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diketahui bahwa sebelum kejadian korban sempat bertemu dengan seorang pria berinisial IG yang kemudian menjadi terduga pelaku dalam perkara tersebut. Pertemuan keduanya terjadi di jalan sekitar Desa Gunung Baringin.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, antara korban dan terduga pelaku sempat terjadi percakapan yang berkaitan dengan dugaan ucapan atau perkataan korban yang dianggap menyinggung perasaan terduga pelaku. Dalam percakapan itu, terduga pelaku mempertanyakan alasan korban memakinya.

“Terduga pelaku mempertanyakan kepada korban mengapa dirinya dimaki. Korban saat itu menjawab bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” kata Iptu BD Sitorus.

Namun situasi yang semula hanya berupa percakapan tersebut diduga berubah menjadi tindak kekerasan. Berdasarkan fakta sementara yang dihimpun penyidik, terduga pelaku diduga telah membawa satu pucuk senapan angin dan kemudian mengarahkannya ke tubuh korban.

Tak lama setelah percakapan berlangsung, senapan angin tersebut diduga ditembakkan dan mengenai bagian dada kiri korban. Meski mengalami luka, korban masih sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menjauhi lokasi kejadian.

Korban kemudian menuju sebuah kandang babi milik warga bernama Yasojatulo Giawa yang berada di Dusun Harapan Maju. Diduga kuat, korban berusaha mencari tempat perlindungan untuk menghindari ancaman yang dihadapinya.

“Korban sempat berlari dan masuk ke kandang babi tersebut untuk menyelamatkan diri. Namun setelah beberapa waktu, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dan sudah meninggal dunia di lokasi,” jelas Kasat Reskrim.

Penemuan jasad korban sontak mengundang perhatian warga sekitar. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi kemudian memasang garis polisi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna mengungkap kronologi kejadian secara lengkap.

Sementara itu, setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah meninggalkan wilayah tersebut. Tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran dengan mengumpulkan berbagai informasi terkait keberadaan yang bersangkutan.

Upaya pencarian berlangsung intensif selama beberapa jam. Berdasarkan hasil pelacakan dan informasi yang diperoleh petugas, keberadaan terduga pelaku akhirnya diketahui berada di wilayah Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Pada Minggu dini hari, 12 Juli 2026, atau hanya beberapa jam setelah peristiwa terjadi, tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi persembunyiannya, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Padangsidimpuan Selatan,” terang Iptu BD Sitorus.

Setelah diamankan, terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku bahwa senapan angin yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut telah dibuang ke pinggir sungai di sekitar Lorong I Kampung Sedikit, Kecamatan Angkola Selatan.

Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Namun saat proses pencarian berlangsung, terduga pelaku disebut berusaha melarikan diri dari pengawasan petugas.

“Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, terduga pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan terhadap terduga pelaku. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya perbedaan keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan.

Jika sebelumnya mengaku telah membuang senapan angin ke sungai, terduga pelaku akhirnya mengakui bahwa senjata tersebut sebenarnya disimpan di rumah salah seorang kerabatnya.

Rumah kerabat yang dimaksud berada di Desa Siopat-Opat, Kecamatan Angkola Selatan. Berdasarkan pengakuan terbaru tersebut, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan barang bukti yang dicari.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, yang bersangkutan mengubah keterangannya dan mengakui bahwa senapan angin itu tidak dibuang, melainkan disimpan di rumah kerabatnya. Dari lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti,” ungkap BD Sitorus.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu pucuk senapan angin, enam butir peluru, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengumpulkan berbagai keterangan tambahan guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

Menurut Iptu BD Sitorus, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, termasuk rangkaian kejadian secara utuh dan kemungkinan adanya faktor lain yang turut memengaruhi terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap motif, kronologi secara menyeluruh, serta seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta sementara yang diperoleh, korban diduga meninggal dunia akibat luka yang ditimbulkan dari tembakan senapan angin yang mengenai bagian dada kiri.

Meski demikian, kepolisian tetap menunggu hasil autopsi sebagai dasar ilmiah untuk memastikan penyebab kematian korban.

“Untuk kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian korban, kami tetap menunggu hasil autopsi. Hasil tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan pembuktian perkara,” pungkas Iptu BD Sitorus.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Tapanuli Selatan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian memastikan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait. (Sabar Sitompul-HT)