PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang diduga telah menjerat puluhan warga di Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Dalam perkara tersebut, seorang wanita muda berinisial MA (21), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Kasus yang sempat menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat ini menyita perhatian publik karena jumlah korban yang terus bertambah serta nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hasil pendataan sementara yang dilakukan penyidik, sedikitnya puluhan orang tercatat sebagai korban dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/397/VII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 10 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH., membenarkan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan MA sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut hasil penyidikan, kasus tersebut bermula dari aktivitas tersangka yang menawarkan program investasi melalui akun media sosial Instagram miliknya. Melalui unggahan story Instagram, tersangka menawarkan skema investasi dengan keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu singkat.

Dalam penawarannya, tersangka menjanjikan bahwa setiap dana sebesar Rp1 juta yang disetorkan akan dikembalikan menjadi Rp2 juta dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, terdapat berbagai pilihan investasi dengan jangka waktu tujuh hari, 14 hari hingga 30 hari yang diklaim mampu memberikan keuntungan besar kepada para peserta.

Iming-iming keuntungan berlipat ganda tersebut kemudian menarik perhatian banyak orang. Salah satu korban yang kemudian menjadi pelapor adalah Yuan Putri Kemayung (19), warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pada Minggu, 5 Juli 2026, Yuan melihat unggahan Instagram milik tersangka yang menawarkan investasi dengan keuntungan menggiurkan. Karena tertarik, korban kemudian menghubungi tersangka untuk menanyakan mekanisme investasi tersebut.

Dalam percakapan yang berlangsung, tersangka disebut terus meyakinkan korban bahwa investasi yang ditawarkan aman dan telah berjalan dengan baik. Bahkan, tersangka memperlihatkan berbagai unggahan yang seolah menunjukkan adanya peserta lain yang telah menerima keuntungan dari program tersebut.

Merasa yakin, korban akhirnya mengirimkan dana investasi sebesar Rp10 juta kepada tersangka. Dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan sebesar Rp11,6 juta dalam waktu tujuh hari.

Namun harapan korban untuk memperoleh keuntungan justru berubah menjadi kekecewaan. Pada Kamis, 9 Juli 2026, korban mengetahui bahwa tersangka tidak mampu mengembalikan dana sebagaimana yang telah dijanjikan.

Saat dimintai penjelasan oleh korban, tersangka mengaku tidak lagi memiliki dana untuk melakukan pembayaran. Tersangka bahkan mengakui bahwa uang yang diterima dari para investor telah digunakan untuk menutupi utang-utang sebelumnya kepada pihak lain.

Pengakuan tersebut kemudian memicu munculnya korban-korban lain yang mengalami persoalan serupa. Informasi mengenai gagalnya pembayaran investasi itu dengan cepat menyebar melalui media sosial dan grup percakapan masyarakat.

Tidak lama kemudian, puluhan korban mulai saling berkomunikasi dan menyadari bahwa mereka mengalami pola yang sama. Dari komunikasi antarkorban tersebut terungkap bahwa jumlah korban jauh lebih banyak dari yang diperkirakan sebelumnya.

Para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, ibu rumah tangga, pekerja swasta, hingga pelaku usaha kecil.

Sebagian besar mengaku percaya karena mengenal tersangka secara langsung maupun melalui lingkungan pertemanan.

Banyak korban mengaku awalnya sempat menerima pembayaran sesuai janji sehingga semakin yakin untuk kembali menyetorkan dana dengan nominal yang lebih besar. Namun setelah jumlah dana yang terkumpul semakin banyak, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya berhenti sama sekali.

Merasa dirugikan, para korban kemudian mendatangi kediaman tersangka di kawasan Jalan Sudirman Gang Swadaya, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kedatangan puluhan korban tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar dan menyebabkan keramaian di lokasi.

Situasi tersebut kemudian mendapat perhatian aparat keamanan. Personel Bhabinkamtibmas bersama Babinsa turun ke lokasi untuk melakukan pendekatan persuasif kepada para korban agar tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Setelah diberikan pemahaman, para korban akhirnya sepakat menempuh jalur hukum dan membuat laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan.

Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, dua kartu ATM, dokumen bukti transfer milik para korban, serta surat pernyataan dari puluhan korban yang telah melapor.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban-korban yang mengalami kerugian akibat program investasi yang ditawarkan tersangka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2026 hingga Juli 2026.

Dalam rentang waktu tersebut, tersangka diduga menerima setoran dana dari puluhan korban dengan nominal yang bervariasi.

Ada korban yang menyetor dana sebesar Rp2 juta, Rp10 juta, Rp17 juta hingga mencapai Rp68 juta. Akumulasi seluruh dana yang berhasil didata penyidik saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, korban, barang bukti serta keterangan tersangka, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar AKP Hasiholan Naibaho.

Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan investasi dengan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. Modus seperti ini kerap digunakan untuk menarik minat masyarakat agar menyerahkan dana tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap legalitas maupun mekanisme usaha yang dijalankan.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang diterima tersangka serta kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengikuti program investasi yang ditawarkan tersangka agar segera melapor dengan membawa identitas diri, bukti transfer, tangkapan layar percakapan, maupun dokumen pendukung lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Aparat penegak hukum mengingatkan bahwa investasi yang legal dan sehat umumnya memiliki risiko yang sebanding dengan keuntungan yang ditawarkan.

Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa legalitas suatu investasi, memahami mekanisme bisnis yang dijalankan, serta tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan berlipat ganda yang tidak masuk akal. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. (Sabar Sitompul-HT)