MANDAILING NATAL, hariantabagsel.com– Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dalam operasi di kawasan Sungai Batang Gadis, tepatnya di sekitar Muara Mais. Penindakan tegas tersebut harus didukung dan diapresiasi mengingat hal tersebut untuk menyelamatkan ekosistem dan melindungi hak-hak masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Advokasi Green Justice Indonesia, Hendrawan Hasibuan kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
“Namun, kita menegaskan bahwa penegakan hukum harus adil, menyentuh aktor intelektual di balik layar, dan diiringi dengan solusi penghidupan bagi warga lokal yang terdampak,” katanya.
Dijelaskannya, aktivitas tambang-tambang ilegal tidak bisa hanya dipandang sebagai salah satu solusi untuk pemenuhan ekonomi warga karena minimnya lapangan pekerjaan. Apalagi aktivitas penambangan menggunakan zat-zat kimia berbahaya dan mengubah bentang alam seperti sungai dan ekosistem yang ada.
Tentu ini akan berdampak kepada masyarakat lain yang tidak ikut dalam melakukan aktivitas pertambangan. Dikatakannya, dia memahami bahwa kekayaan sumberdaya alam yang ada di wilayah Tapanuli dikelola oleh masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan dan ekonomi.
Namun, perlu mempertimbangkan sisi kelestarian lingkungan dan alam. Begitupun penertiban yang dilakukan tim terpadu jangan pandang bulu, penindakan harus sampai ke akar-akarnya. Sanksi hukum harus diterapkan dan dilakukan secara transparan. Dia berharap pemerintah provinsi dan daerah terus mengawasi dan mengevaluasi aktivitas tambang ilegal di Sumatera Utara.
“Kita sangat berharap kepada semua pihak, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah agar terus melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap semua aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sumatara Utara. Hal ini sangat perlu dilakukan secara rutin demi menjaga kelestarian lingkungan, alam dan menghindari dampak yang akan dialami oleh masyarakat,” katanya.
Menurut Namun, Dewan Pimpinan Wilayah Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumut ini, selain penegakan hukum tanpa pandang bulu, ada beberapa poin yang harus dilakukan seperti pemulihan lingkungan atau reklamasi.
“Penertiban harus mencakup kewajiban reklamasi atau restorasi lahan dan sungai yang tercemar bahan beracun seperti merkuri. Kerusakan hutan lindung dan ekosistem menjadi prioritas utama yang harus dipulihkan,” katanya.
Kemudian, penertiban harus dibarengi dengan penyediaan mata pencaharian alternatif. Pemerintah harus berupaya untuk melakukan pemberdayaan ekonomi agar warga tidak kembali menambang. Selain itu, evaluasi perizinan. Menurutnya, penting untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kita menuntut agar wilayah konservasi dan hutan lindung, hutan produksi dibersihkan dari aktivitas pertambangan yang tidak berizin atau bermasalah,” tegas Hendra, yang juga Koordinator Jaringan Advokasi Masyarakat Marjinal (JAMM).
Terakhir, lanjut Hendrawan, monitoring dan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat tentang kesadaran dalam menjaga kelestarian lingkungan, alam dan masyarakat yang berpotensi terdampak dalam aktivitas pertambangan.
“Keberhasilan penanganan PETI tidak diukur dari banyaknya alat yang dimusnahkan, tetapi dari terputusnya jaringan tambang ilegal, diprosesnya aktor-aktor intelektual di baliknya, serta pulihnya kawasan yang selama ini menjadi korban kerusakan lingkungan,” katanya.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026) disebutkan, saat tim tiba di lokasi, para penambang diduga langsung melarikan diri dengan menyeberangi Sungai Batang Gadis menuju kawasan hutan. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menemukan berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, mengatakan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan aktivitas PETI telah mengubah bentang alam di kawasan tersebut. Pengerukan di bantaran sungai menyebabkan kerusakan ekosistem serta pengikisan tanah yang kini telah mendekati badan Jalan Lintas Sumatera.
Selain mengamankan barang bukti, Tim Terpadu juga memusnahkan sejumlah sarana dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di lokasi.
“Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana, seperti banjir dan longsor, yang dapat membahayakan masyarakat serta mengganggu infrastruktur jalan nasional apabila aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung,” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara Dedi Jamiansyah Putra mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap pelaku PETI. Barang bukti yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Dedi, operasi penertiban akan terus dilakukan di berbagai wilayah yang masih menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Upaya tersebut, kata dia, tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas serta melindungi keselamatan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan melaporkan apabila menemukan praktik PETI kepada aparat berwenang. Operasi di Muara Mais merupakan kelanjutan dari penertiban yang sebelumnya dilakukan di Kecamatan Kotanopan. (Rel-HT)
