MANDAILING NATAL, hariantabagsel.com– Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) saat ini belum disalurkan.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Madina, Randuk Efendi Siregar mengatakan pencairan gaji ke- 13 rencanannya mulai disalurkan pada Minggu ke 2 bulan Juni ini.
“Hampir sama dengan kabupaten lain yang ada di Tabagsel, kita di Madina rencananya Minggu kedua bulan Juni pencairannya,” kata Randuk, saat dikonfirmasi Selasa (2/6/2026).
Ia pun menjelaskan untuk proses pemberkasan mulai dilakukan pihaknya pada tanggal 08 Juni 2026 atau Senin depan.
“Untuk proses pemberkasan, kita rencanakan mulai Senin depan atau tanggal 08 Juni 2026,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan penerima pensiun resmi mulai dilakukan pada hari ini, Selasa (2/6).
Tambahan penghasilan yang setiap tahun dinantikan menjelang tahun ajaran baru itu mulai disalurkan sesuai ketentuan yang diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
PT Taspen (Persero) melalui unggahan video di Instagram resminya mengingatkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dapat dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026.
“Pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026. Hal ini mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026,” demikian keterangan yang disampaikan Taspen, yang dikutip media ini.
Adapun ASN yang berhak dan tidak berhak menerima gaji ke-13.
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI Anggota Polri, Pejabat negara Pensiunan Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Meski demikian, tidak semua aparatur negara berhak menerima gaji ke-13.
Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang berada dalam kondisi tertentu, yaitu: Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ketentuan tersebut, sebagian besar ASN tetap akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2026, kecuali mereka yang masuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. (Sahrul Harahap-HT)
