PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang wanita yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Tano Bato, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (16/7/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AWH (28), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) wiraswasta yang berdomisili di Jalan T. Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram, satu kotak rokok Surya, satu lembar tisu putih, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan kawasan Jalan Tano Bato kerap dijadikan lokasi peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang wanita yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan.
Saat pelaku baru saja turun dari sepeda motor Honda Vario yang dikendarainya, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah kotak rokok Surya berwarna cokelat. Di dalam kotak tersebut terdapat tisu putih yang membungkus satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan awal, AWH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AR, warga Pudun, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari AR, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan (lidik).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Rel-HT)
