PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Rencana Pemerintah Kabupaten Padang Lawas memindahkan pusat perbelanjaan Pasar Sibuhuan akhirnya dibatalkan Bupati, Putra Mahkota Alam Hasibuan. Pembatalan itu setelah melalui sejumlah kajian.
Hal tersebut diungkapkan Bupati kepada awak media saat temu ramah di kediamannya, Rabu (15/7) malam. Kajian yang dimaksud menyangkut hukum dan faktor lainnya.
Ketentuan hukum, Bupati meminta Kejaksaan terlibat dalam hal ini. Ada dua opsi yang dikaji.
Pertama, jika dipindah ke pasar di Banjar Raja dengan ketentuan pengelolaannya dibawah pemerintah daerah. Lalu opsi kedua, jika pasar dibawah pengelolaan pemilik pasar/swasta.
Dua opsi ini disebutkan berisiko tinggi terhadap ketentuan hukum. Dan tidak mungkin pemerintah daerah mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Jadi untuk saat ini Kita tunda dulu pemindahan pasar, sambil menguatkan dan melihat kondisi anggaran membeli lahan baru, dan membangun pasar baru,” jelas PMA.
Diketahui, pasar tradisional di pusat ibukota Padang Lawas ini beberapa kali dikabarkan akan dipindahkan. Kondisi dan kelayakan pasar dianggap tidak lagi relevan dengan keadaan dan kebutuhannya.
Wacana ini juga kerap mendapat penolakan dari para pedagang. Meski di lokasi pasar mengundang kemacetan pada simpang empat yang cukup krusial ini. (Parningotan Aritonang-HT)
