TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan terus mendalami laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Lingkungan III Lopo Baru, Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa yang dilaporkan.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan Rosliana Daulay ke Polres Tapanuli Selatan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 17 Juni 2026. Laporan itu telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan dengan Nomor LP/B/246/VI/2026/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban melalui kuasa hukumnya, korban berinisial R. Daulay mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RDP di depan rumahnya di Kelurahan Hutaraja.

Korban mengaku sempat mendapat pukulan yang mengakibatkan dirinya terjatuh ke lantai semen. Setelah berusaha berdiri, korban mengaku kembali mendapat tindakan kekerasan yang mengenai bagian wajah hingga mengenai kacamata yang dikenakannya. Selain itu, korban juga mengaku dilempari menggunakan beberapa benda yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami trauma psikologis dan merasa terganggu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Merasa dirugikan, korban kemudian menempuh jalur hukum dan meminta pendampingan dari Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tapanuli Selatan (PBH AB Tabagsel).

Ketua Umum PBH AB Tabagsel, RHa Hasibuan, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan serta berharap penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (28/6/2026), Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“LP-nya sudah kami terima dan saat ini masih berproses. Penyidik masih melakukan sejumlah tahapan penyelidikan, mengundang serta memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Iptu Bontor Desmonth Sitorus.

Menurutnya, seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh akan dianalisis secara menyeluruh guna mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami masih melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut agar kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik. Keterangan para saksi dinilai penting untuk membantu mengungkap kronologi kejadian secara utuh dan objektif.

Di tengah berkembangnya berbagai informasi di media sosial dan ruang publik, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi, opini, maupun narasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Setiap informasi terkait penanganan perkara hukum sebaiknya dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Tapanuli Selatan telah memberikan keterangan resmi bahwa laporan polisi telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Penyidik juga masih melakukan pemanggilan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

Karena itu, masyarakat diharapkan mengedepankan informasi yang telah terverifikasi dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Sikap tersebut penting untuk menjaga objektivitas, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta mencegah berkembangnya informasi yang dapat menyesatkan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Tapanuli Selatan masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Sejumlah saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan, sementara proses pengumpulan alat bukti lainnya masih berlangsung.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak yang sama di hadapan hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Sabar Sitompul-HT)