PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Dulu pasangan LELE alias Letnan-Levi pilihan masyarakat untuk menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan periode 2025-2030, dengan visi dan misinya, Maju, Andal, Tangguh, Aman dan Profesional (MANTAP).

Dengan visi dan misi LELE ini sehingga masyarakat menaruh harapan untuk kemajuan Kota Padangsidimpuan yang lebih baik. Akan tetapi harapan itu sampai saat ini belum dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan ini. Apalagi saat ini kepemimpinan Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe kerap terlihat tanpa didampingi Wakilnya Harry Pahlevi Harahap.

Atas kejadian dan fakta tersebut akhirnya masyarakat bertanya-tanya, apakah kedua sosok pilihan masyarakat sudah tidak akur lagi atau Pecah Kongsi (Pekong) ataukah memang Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe tidak memfungsikan Wakilnya untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.

Dimana isi dari undang-undang tersebut, Wakil Wali Kota mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam hal :

– Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

– Mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah.

– Menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan aparat pengawas.

– Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

– Memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

-Melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota apabila Wali Kota berhalangan sementara. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Wakil Wali Kota :

– Dalam menjalankan tugasnya, Wakil Wali Kota berfungsi sebagai:

– Pendamping kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

– Koordinator pelaksanaan program lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

– Penghubung antara Wali Kota dengan perangkat daerah dalam pelaksanaan kebijakan.

– Pengawas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

– Pelaksana tugas kepala daerah ketika Wali Kota berhalangan atau menjalankan tugas di luar daerah.

Dasar Hukum

Dasar hukum tugas Wakil Wali Kota diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

Bunyi Pasal 66 Ayat (1) UU Pemerintahan Daerah

Wakil kepala daerah bertugas:

a. membantu kepala daerah dalam:

memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;

memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota;

b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;

c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan

d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks pengawasan publik, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tugas-tugas tersebut dijalankan karena Wakil Wali Kota merupakan pejabat yang dipilih bersama Wali Kota melalui pemilihan kepala daerah dan dibiayai oleh anggaran daerah untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Pengamat publik UF Hasibuan menilai bahwa sesuai dengan undang-undang dan pilihan masyarakat seyogyanya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe-Harry Pahlevi Harahap menjalankan amanah yang diberikan sesuai dengan visi dan misi mereka untuk Kota Padangsidimpuan yang lebih MANTAP.

“Sesuai dengan undang-undang dan amanah yang diberikan masyarakat, pasangan Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe-Harry Pahlevi Harahap seharusnya membawa Padangsidimpuan untuk lebih baik sesuai dengan visi dan misinya MANTAP, dan bukan seperti saat ini, moment apapun selalu Wali Kotanya yang terlihat tanpa didampingi oleh Wakilnya,” ungkap UF Hasibuan kepada media ini, Kamis (25/6/2026).

Selain itu, dengan beredarnya issue bahwa Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe memang tidak memfungsikan Wakilnya, tentunya akan menjadikan birokrasi yang kurang baik di Pemerintahan Kota Padangsidimpuan ini.

“Bayangkan dan lihat Pak Wali Kota, hampir 2 tahun menjabat sampai saat ini belum ada yang diperbuat atau dirasakan oleh masyarakat atas kinerja kalian selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan,” bebernya.

Salah satu alasan beredarnya isu Wakil Wali Kota tidak difungsikan adalah dalam beberapa kegiatan baik itu dalam kota maupun luar daerah, Wakil Wali Kota jarang ataupun tidak pernah terlihat ada dalam kegiatan di maksud.

“Jangan-jangan Wakil Wali Kota ini anggaran perjalanan Dinas nya tidak ada atau seperti dugaan publik semua anggaran perjalanan dinas di gunakan oleh Wali Kota. Jadi mungkin dari sinilah ada isu keretakan itu karena tidak pernah terlihatnya Wakil Wali Kota tampil di publik baik dalam kota maupun luar daerah. Padahal tugas Wakil Wali Kota sudah jelas diatur di dalam undang-undang,’ jelas UF Hasibuan. (Rahmat Efendi Nasution-HT)