PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meneken pernyataan/fakta Integritas sebagai bukti kesiapan melaksanakan tugas dan konsekwensi sanksi. Hal ini dilakukan guna menepis isu liar soal pungutan liar (Pungli) terhadap pelaku kafe remang-remang yang diduga selama ini beroperasi liar di Kabupaten Padang Lawas.
Penandatanganan surat pernyataan itu serentak dilakukan saat Apel Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Selasa (23/6). Disitu ditekankan komitmen tidak akan pungli dan meminta fasilitas ke warung remang-remang atau lopo tuak dan sejenisnya, dengan alasan tanpa terkecuali.
“Apalagi dengan alasan pengamanan. Dan ini dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan masing masing personil,” jelas Agus Saleh Saputra Daulay, Kasatpol PP kepada Harian Tabagsel.
Lebih dari itu, surat pernyataan yang dibuat juga memuat sanksi bagi personil jika terbukti melakukan tindakan pungli. Tidak tanggung-tanggung, bisa dipecat.
“Dan apabila ada yang terbukti nanti akan diberikan sanksi bagi personil status ASN, dan akan direkomendasikan pemutusan hubungan kerja bagi yang berstatus PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu,” tegas Agus.
Diketahui, kabar dugaan pungli oleh sejumlah oknum personil Satpol PP ini sempat beredar luas di media sosial. Keberadaan kafe remang tumbuh subur di Padang Lawas, disinyalir punya bekingan hingga setoran aman ke pihak tertentu.
Dengan tegas Agus membantah isu tersebut. Pihaknya tidak pernah membekingi atau meminta setoran hingga membiarkan kafe remang beroperasi.
Berkali-kali Satpol PP sudah melakukan razia dan pembongkaran. Namun tetap saja timbul lagi, ibarat kucing kucingan.
“Hari ini dibongkar, besok bisa jadi sudah berdiri lagi. Dan itu terus yang terjadi, main kucing kucingan,” tandasnya. (Parningotan Aritonang-HT)
