TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Aktivitas pengolahan emas menggunakan sistem tong atau gelundung serta bakaran emas (gebosan) diduga masih beroperasi di Kelurahan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Keberadaan aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena diduga menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa merkuri yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan sekitar.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas pengolahan emas tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Iya Pak, kegiatan gebosan dan pengolahan emas sistem gelundung itu sudah berlangsung lama. Kadang-kadang bau merkuri langsung terhirup dan menusuk hidung ketika melintas di jalan raya,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, usaha pengolahan emas yang menggunakan bahan berbahaya seharusnya tidak berada di tengah permukiman penduduk karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
“Kalau mencari rezeki silakan saja, tetapi jangan sampai mengganggu pernapasan warga sekitar. Setahu kami tentu ada aturan mengenai lokasi usaha seperti itu dan jaraknya dari permukiman warga,” tambahnya.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas usaha tersebut serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Aktivitas pengolahan emas yang menggunakan merkuri wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dapat membahayakan kesehatan warga dan merusak lingkungan hidup.
Sementara itu, saat awak media mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan dan pembakaran emas tersebut, pemilik usaha yang disebut warga bernama J. Sipahutar tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas gebosan dan pengolahan emas sistem tong atau gelundung tersebut diduga masih beroperasi.
Sementara Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Reskrim Iptu BD Sitorus saat di konfirmasi, Selasa (23/6/2026) melalui pesan WhatsApp mengatakan akan cek lapangan.
“Trims Infonya. Akan kami cek ke lapangan ya,” jawabnya singkat. (Rel-HT)
