MEDAN, hariantabagsel.com– Sekretaris Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara, Anwar Fahmi Siregar, menyoroti lambannya proses penanganan dugaan korupsi anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2022–2023 yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Padahal, kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tersebut menyangkut anggaran yang sangat besar, yakni sekitar Rp103 miliar yang dialokasikan untuk program penanganan stunting selama dua tahun anggaran. Berdasarkan informasi yang berkembang, anggaran tahun 2022 mencapai sekitar Rp34 miliar dan meningkat menjadi sekitar Rp69 miliar pada tahun 2023.

“Kami mempertanyakan keseriusan dan kecepatan Kejati Sumut dalam menuntaskan kasus ini. Penyidikan telah berlangsung cukup lama, puluhan saksi telah diperiksa mulai dari unsur OPD, kepala desa, kepala puskesmas hingga pejabat teknis terkait, namun sampai hari ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Anwar Fahmi Siregar.

Menurutnya, lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Publik tentu berhak mendapatkan kepastian hukum dan transparansi atas penggunaan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya dalam upaya menurunkan angka stunting di Kabupaten Mandailing Natal.

“Kami khawatir apabila perkara ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Jangan sampai muncul prasangka adanya praktik kongkalikong atau pembiaran terhadap kasus yang menyangkut kepentingan publik dan anggaran negara yang sangat besar,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Badko HMI Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan supervisi secara ketat, bahkan mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara apabila memang ditemukan hambatan yang menyebabkan proses hukum berjalan lamban.

“Kejaksaan Agung harus hadir untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi. Kasus ini harus dituntaskan secara terang-benderang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” ujar Anwar.

Badko HMI Sumatera Utara menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tahap pemeriksaan saksi semata. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, menghadirkan keadilan, dan menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan rakyat.

“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Anggaran stunting adalah anggaran yang menyangkut masa depan generasi bangsa. Setiap rupiah yang diduga disalahgunakan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup Anwar Fahmi Siregar. (Rel-HT)