PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Sebuah peristiwa yang mengundang perhatian publik terjadi di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di salah satu Terguruan Tinggi Negeri ternama di Padangsidimpuan kini terjerat kasus dugaan perzinahan. Ia tertangkap basah berada dalam satu kamar bersama istri seorang anggota kepolisian, yang kemudian berujung pada laporan resmi ke kepolisian dan proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Kejadian tersebut berlangsung pada sore hari, tepatnya Minggu, 24 Mei 2026 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasinya berada di sepanjang jalan utama yang cukup ramai dilalui kendaraan penghubung antarwilayah di Kota Medan, meskipun nama hotelnya tidak diungkapkan demi menjaga kerahasiaan proses hukum dan menghormati privasi semua pihak yang terlibat.
Awalnya, pelapor yang merupakan anggota Polri berinisial KL sedang melintas di kawasan tersebut untuk keperluan pribadi. Secara tidak sengaja, matanya tertuju pada sebuah kendaraan yang sangat dikenalnya, mobil milik istrinya sendiri yang berinisial RA.
Merasa heran sekaligus curiga, karena ia mengetahui istrinya tidak memiliki kepentingan resmi maupun rencana perjalanan ke Medan pada hari itu, pelapor memutuskan untuk mengikuti kendaraan tersebut. Ia melihat mobil itu berbelok dan memasuki area parkir sebuah hotel.
Dengan perasaan was-was dan ingin memastikan kebenarannya, pelapor kemudian menemui petugas pengelola hotel dan menjelaskan maksud kedatangannya dengan sopan namun tegas. Setelah melalui prosedur verifikasi yang berlaku dan mendapatkan pendampingan dari pihak pengelola demi keamanan dan ketertiban, ia diantar menuju kamar yang diduga ditempati oleh istrinya.
Sesampainya di depan pintu kamar, pelapor mengetuk beberapa kali dan meminta agar dibukakan. Tak lama berselang, pintu terbuka dan ia mendapati istrinya berada di dalam ruangan yang sama bersama seorang pria yang belakangan diketahui berstatus ASN berinisial ASH, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha di perguruan tinggi tempatnya mengabdi.
Suasana saat itu terasa sangat menegangkan dan penuh kebingungan. Tanpa memberikan penjelasan yang memadai, RA segera keluar dari kamar dan bergegas menuju kendaraannya untuk meninggalkan lokasi kejadian. Sementara itu, ASH dimintai keterangan mengenai keberadaannya bersama wanita tersebut di kamar hotel. Agar peristiwa ini mendapatkan kejelasan hukum yang adil dan tidak menimbulkan perselisihan yang lebih luas, keduanya kemudian dibawa ke kantor Polrestabes Medan untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut kini tercatat dalam sistem administrasi kepolisian dengan nomor registrasi LP/8/2169/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam surat laporannya, pelapor mendasarkan tuduhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 411 dan/atau Pasal 412 yang secara tegas mengatur mengenai larangan serta ancaman pidana bagi tindak pidana perzinahan.
Kasus ini dengan cepat menyita perhatian masyarakat luas, terutama mengingat posisi ASH sebagai pegawai negeri yang bertugas di lingkungan pendidikan tinggi. Sebagai ASN, ia tidak hanya dituntut untuk memiliki kinerja yang profesional dan bertanggung jawab, tetapi juga diharapkan mampu menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan, etika, dan moral yang berlaku di tengah masyarakat.
Praktisi Hukum Febry Alamsyah Lubis, SH, menilai bahwa peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara akan tanggung jawab ganda yang mereka emban.
“Meskipun setiap orang memiliki ranah kehidupan pribadi yang seharusnya dihormati, namun status sebagai pegawai negeri membawa konsekuensi tersendiri. Perilaku yang tidak terpuji, meskipun dianggap menyangkut urusan pribadi, dapat dengan mudah berdampak pada citra baik instansi tempatnya bekerja maupun nama baik profesi ASN secara keseluruhan. Apalagi ini terjadi pada pegawai yang bertugas di lingkungan yang seharusnya menjadi pusat pembinaan ilmu pengetahuan dan akhlak mulia, tentu hal ini sangat disayangkan dan menjadi catatan tersendiri,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia menambahkan bahwa konsekuensi yang dihadapi terlapor tidak hanya terbatas pada proses hukum pidana semata.
“Jika nanti berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan di persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka ASH berisiko menghadapi sanksi yang cukup berat. Selain ancaman pidana penjara atau denda sesuai ketentuan KUHP yang berlaku, ia juga dapat dikenakan sanksi administratif yang tegas menurut peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara. Sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak hormat, yang berarti berakhirnya masa pengabdiannya sebagai pegawai negeri dan hilangnya hak-hak yang melekat padanya,” tegasnya.
Hingga berita ini dikirim, pihak pimpinan perguruan tinggi tempat ASH bekerja belum mengeluarkan pernyataan atau tanggapan resmi terkait kasus yang menimpa salah satu pegawainya tersebut. Pihak humas lembaga juga menyatakan masih menunggu arahan dari pimpinan tertinggi sebelum memberikan keterangan apa pun kepada publik. Masyarakat pun menantikan langkah tegas yang akan diambil untuk menjaga kredibilitas dan nama baik lembaga pendidikan tersebut di mata masyarakat.
Di sisi lain, tim penyidik dari Polrestabes Medan terus bekerja secara profesional, cermat, dan objektif. Mereka sedang melakukan pengumpulan bukti yang lengkap dan sah, memeriksa keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian, termasuk pihak pengelola hotel, serta mendalami keterangan secara rinci dari kedua pihak yang terlibat. Penyelidikan dilakukan secara transparan guna memastikan kebenaran fakta dan menentukan langkah hukum yang paling adil dan tidak memihak bagi semua pihak yang bersangkutan. (Rahmat Efendi Nasution-HT)
