PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan sebagai perpanjangan tangan pusat diminta untuk mengaudit titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Padangsidimpuan.

Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi yang mengatakan, pasca penetapan tersangka kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sanjaya Wakil kepala BGN bidang operasional pemenuhan gizi dan Lodewyk Pusung Wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan dukungan kelembagaan dugaan tindak pidana korupsi jual beli titik SPPG, dan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi persyaratan.

Ditambah lagi viralnya pertemuan Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe bersama Wakil kepala BGN bidang operasional pemenuhan gizi Sony Sanjaya sebelum ditetapkan menjadi tersangka korupsi MBG. Saat pertemuan terlihat, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe turut didampingi Staf khusus Wali Kota, Walman Ritonga dan Kabag Protokol Ery Silvana Siregar.

Sesuai informasi yang diterima, sebanyak 15 SPPG sudah beroperasi di Kota Padangsidimpuan, 1 Suspend, 4 SPPG dalam proses penataan administrasi, sehingga total SPPG di Kota Padangsidimpuan saat ini sebanyak 20. Sedangkan SPPG di Kota Padangsidimpuan tertotal 43 SPPG.

“Sebanyak 15 SPPG sudah beroperasi, 1 Suspend, 4 SPPG dalam proses penataan administrasi sehingga total SPPG di Kota Padangsidimpuan saat ini sejumlah 20 SPPG. Dan target SPPG di Kota Padangsidimpuan tertotal sebanyak 43 SPPG,” sebut Sekda Kota Padangsidimpuan yang juga menjabat Ketua Satgas MBG Rahmat Marzuki Nasution melalui pesan singkat WhatsApp kepada media, Rabu (10/6/2026) sore. (Rahmat Efendi Nasution-HT)