TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Pernyataan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Parlaungan Dalimunthe, yang meminta Parsadaan Siregar Siagian menghormati putusan Pengadilan Tinggi Medan dalam sengketa ganti rugi lahan dengan PT Agincourt Resources (PT AR), memicu tanda tanya dan dinilai terkesan berpihak sebelum seluruh upaya hukum benar-benar berakhir.
Kuasa Hukum Parsadaan Siregar Siagian dari PBH Anak Bangsa Tabagsel, RHa Hasibuan, menilai pernyataan tersebut bukan hanya melukai perasaan kliennya, tetapi juga bertolak belakang dengan sikap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang sebelumnya disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan, Hamdan Zein, saat proses mediasi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
“Pada saat agenda mediasi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Pak Hamdan Zein pernah menyampaikan, ‘Kalau AR punya uang, bayarkanlah. Kalau kami tidak ada masalah dalam hal itu,'” ujar RHa Hasibuan menirukan pernyataan Hamdan Zein.
Menurut RHa, apabila sebelumnya Pemkab Tapanuli Selatan tidak mempermasalahkan pembayaran ganti rugi terhadap lahan yang diklaim Parsadaan Siregar Siagian, maka pernyataan Kabag Hukum yang kini meminta menghormati putusan Pengadilan Tinggi Medan dinilai menimbulkan kesan adanya perubahan sikap pemerintah daerah.
RHa juga mempertanyakan dasar Parlaungan Dalimunthe menyampaikan pernyataan tersebut. Sebab, menurutnya, proses hukum perkara itu belum sepenuhnya selesai dan para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Parlaungan Dalimunthe belum memberikan penjelasan atas dasar pernyataannya. Saat dikonfirmasi Asatupro.com melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Rabu (22/7/2026), ia tidak memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan, termasuk mengenai dasar pernyataannya, keterlibatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses ganti rugi lahan tambang emas Batang Toru, serta alasan lahan Parsadaan Siregar Siagian disebut kenapa terlewatkan dalam memperoleh ganti rugi. (Rel-HT)
