PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Langkah tegas aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil nyata. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan berhasil membongkar jalur peredaran besar-besaran rokok tanpa pita cukai yang diduga merugikan keuangan negara.

Sebanyak 128.000 batang rokok ilegal beserta kendaraan pengangkutnya telah diamankan dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti kewenangan hukum yang berlaku, seluruh berkas perkara, terduga pelaku, serta barang bukti telah diserahkan secara resmi kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga.

Prosesi serah terima berlangsung aman, tertib, dan transparan di Ruangan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Rabu (22/07/2026) sekira pukul 15.30 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., menegaskan komitmen instansinya.

“Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi siapa pun yang berniat merugikan keuangan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat dengan memperjualbelikan barang-barang tanpa izin dan tidak sah. Sinergitas erat antara Kepolisian dan Bea Cukai ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum yang adil dan tegas di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya. Kami akan terus bergerak cepat menindak setiap indikasi pelanggaran, demi menjaga iklim usaha yang sehat dan hak-hak masyarakat luas,” tegas AKP Hasiholan Naibaho.

Kasus ini bermula dari informasi akurat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas pengangkutan barang tanpa dokumen perizinan yang sah.

Bertindak atas laporan tersebut, pada hari Selasa, 21 Juli 2026 sekira pukul 10.15 WIB, tim operasional Sat Reskrim segera bergerak melakukan penyekatan dan pengawalan di jalur strategis, tepatnya di Jalan Raya Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Petugas menghentikan sebuah unit kendaraan niaga berupa mobil bak terbuka, Mitsubishi L300, yang bagian atasnya tertutup rapat menggunakan terpal berwarna biru, tepatnya di depan salah satu rumah makan dan di seberang sebuah pusat perbelanjaan.

Hasil pemeriksaan fisik yang mendalam di tempat menemukan muatan yang mencurigakan berupa puluhan karton rokok merek Luffman yang diduga kuat tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, di dalam bodi kendaraan juga ditemukan sejumlah 53 jerigen kosong yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas perjalanan pelaku. Aparat langsung mengamankan kendaraan beserta dua orang yang berada di dalamnya, yaitu pengemudi dan penumpang, untuk dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan intensif dan pendalaman lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari salah satu pihak yang diamankan, barang tersebut diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dan direncanakan akan didistribusikan ke wilayah Kota Padangsidimpuan serta Kabupaten Mandailing Natal.

“Kami hanya berperan sebagai jasa pengantar. Rokok itu milik orang berinisial M yang berdomisili di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat provinsi Sumatera Barat. Ini baru kedua kalinya saya mengantarkan barang ini,” ungkap penumpang kendaraan kepada awak media saat pemeriksaan berlangsung.

Penyidik terus menelusuri jejak asal-usul barang, jaringan distribusi, hingga pihak utama yang bertanggung jawab di balik peredaran barang kena cukai ilegal ini. Mengingat peristiwa ini merupakan ranah tindak pidana khusus di bidang cukai yang menjadi kewenangan utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka pihak kepolisian segera melimpahkan seluruh proses penyelidikan dan penanganan perkara kepada instansi yang berwenang.

Prosesi penyerahan berlangsung secara transparan dan didampingi oleh pengawasan internal, dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi dari kedua instansi terkait.

Dari jajaran Polres Padangsidimpuan turut hadir Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., Kanit III Ipda M. Fithri, S.H., Kasi Propam AKP Bottor Tobing, Ps. Kanit Paminal Aiptu Aman M. Siregar, S.H., serta seluruh personil Sat Reskrim yang terlibat dalam pengamanan.

Sementara itu, rombongan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga hadir menerima perkara dipimpin oleh Andre Saghari (Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama), didampingi oleh para pelaksana pemeriksa yaitu Godwind Sinaga, Okto Hutagalung, Dimas Prasetya, dan Daniel Siahaan.

Secara teknis dan administratif, penyerahan dilakukan secara resmi oleh Ipda M. Fithri Adi, S.H. selaku Kanit III Sat Reskrim, dan diterima secara utuh, lengkap, serta dalam kondisi baik oleh Andre Saghari atas nama Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga.

Dalam rangkaian kegiatan ini, turut diserahkan terduga pelaku yang teridentifikasi bernama HW, warga Desa Silaing Barat, Kecamatan Padangpanjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, beserta anak kandungnya bernama SJFA yang mendampingi selama proses hukum berlangsung.

Seluruh barang bukti diamankan dalam kondisi utuh dan lengkap tanpa ada kekurangan satu pun, dengan rincian perhitungan yang teliti: 10 dus/karton rokok merek Luffman, di mana setiap dus berisi 80 slop/pack, setiap slop berisi 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 16 batang rokok, sehingga total keseluruhan mencapai 800 slop atau 8.000 bungkus atau setara dengan 128.000 batang rokok yang tidak memiliki pita cukai sah.

Selain itu diserahkan pula 1 unit kendaraan bermotor pengangkut tipe L300 PU FB-R (4X2) M/T, merek Mitsubishi, warna hitam, tahun pembuatan 2025, nomor polisi BA 8340 SAA, nomor mesin MK2L0PUMZSJ01068 14N14UBB8449, lengkap dengan STNK asli, serta 53 (lima puluh tiga) buah jerigen kosong. Pihak Bea Cukai Sibolga menyambut baik langkah cepat, tepat, dan profesional yang dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan.

Andre Saghari selaku penerima perkara menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, memverifikasi seluruh bukti yang ada, menelusuri jaringan yang lebih luas, serta memproses terduga pelaku hingga ke meja hijau sesuai dengan Undang-Undang Cukai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Keberhasilan operasi ini menjadi catatan penting di tengah keluhan masyarakat di wilayah Padangsidimpuan yang kerap melaporkan bahwa keberadaan rokok tanpa pita cukai masih sering ditemukan dan dijual secara terbuka di sejumlah warung-warung kecil. Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara berjalan beriringan, terpadu, dan sangat solid demi terciptanya iklim usaha yang sehat, mengamankan pendapatan negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan nasional, serta melindungi masyarakat luas dari peredaran barang yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan. (Sabar Sitompul-HT)