PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Langkah penindakan peredaran rokok ilegal lintas provinsi yang dilakukan Polres Padangsidimpuan kini memasuki tahap baru. Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, kasus secara resmi diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga untuk proses hukum selanjutnya.

Penyerahan dilakukan Rabu (22/7/2026) pukul 15.30 WIB di ruang Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho menyerahkan terduga pelaku berinisial HW beserta seluruh barang bukti kepada tim Bea Cukai yang dipimpin Andre Saghari. Barang bukti yang diserahkan berupa 10 karton rokok merek Luffman tanpa pita cukai dengan total 128.000 batang atau setara 8.000 bungkus, lengkap dengan berkas perkara.

Terkait perkembangan penanganan saat ini, pihak Bea Cukai Sibolga menyatakan sedang memulai tahap penelitian menyeluruh.

“Masih dalam proses penelitian oleh BC Sibolga, pak. Karena itu segala pertanyaan lebih lanjut akan dijawab oleh bagian Humas,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media. L

Penegasan ini menandakan penyidikan akan segera digali lebih dalam untuk menelusuri jejak jaringan utama.

Sebelumnya, penangkapan bermula Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 10.15 WIB menyusul laporan masyarakat mencurigai pergerakan Mitsubishi L300 beratap tenda biru di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang. Pemeriksaan menemukan muatan rokok ilegal yang dikirim dari Pasaman Barat, Sumatera Barat, dengan rencana disebar ke Padangsidimpuan hingga Panyabungan. Selain itu, turut diamankan sejumlah jerigen BBM yang diduga akan dibawa kembali ke daerah asal.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri menjelaskan pelimpahan dilakukan sesuai aturan, mengingat tindak pidana cukai merupakan ranah kewenangan Bea Cukai.

“Polres telah melakukan langkah awal pengamanan. Selanjutnya agar proses hukum berjalan tepat dan sesuai wewenang, diserahkan kepada instansi yang berhak menanganinya,” tegasnya.

Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan pendapatan negara hingga triliunan rupiah, namun juga membahayakan kesehatan karena tidak melalui standar pengawasan resmi. Masyarakat pun berharap penanganan tuntas dapat memutus rantai peredaran barang haram yang kerap ditemukan dijual secara terbuka. (Rahmat Efendi Nasution-HT)