PADANGSIDIMPUAN, hariantqbagsel.com– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan, Ikhwan Nasution, S.Sos., M.AP., menanggapi bebasnya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan, Alfian Pane, S.Sos., M.M., dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan atau Tanjung Gusta usai dikabulkannya permohonan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/7/2026) sore, Ikhwan Nasution mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung dan akan menindaklanjuti perkembangan status kepegawaian Alfian Pane berdasarkan dokumen resmi dari instansi yang berwenang.
Menurutnya, apabila berdasarkan putusan pengadilan Alfian Pane dinyatakan tidak bersalah dan telah bebas murni, maka hal tersebut akan menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan status kepegawaiannya.
Namun hingga saat ini BKPSDM belum menerima salinan putusan maupun dokumen administrasi resmi yang berkaitan dengan status hukum yang bersangkutan.
“Kami menghormati putusan pengadilan dan tentunya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika memang Pak Alfian Pane dinyatakan tidak bersalah dan telah bebas murni, tentu hal itu menjadi perhatian kami dalam proses administrasi kepegawaian. Akan tetapi sampai saat ini belum ada surat resmi maupun dokumen yang kami terima terkait putusan tersebut, sehingga kami masih menunggu,” ujar Ikhwan.
Ia menjelaskan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melalui mekanisme administrasi yang jelas dan berdasarkan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar di media massa atau media sosial.
“Semua ada aturan dan prosedurnya. Kami tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang beredar.
“Harus ada salinan putusan, surat resmi, dan dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar administrasi. Setelah itu akan kami pelajari dan telaah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Terkait kemungkinan Alfian Pane kembali aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Ikhwan menegaskan bahwa hal tersebut masih perlu dikaji setelah seluruh dokumen resmi diterima oleh BKPSDM.
“Kalau memang seluruh persyaratan administrasi sudah lengkap dan tidak ada lagi kendala hukum, tentu status kepegawaiannya akan ditinjau sesuai aturan yang berlaku. Namun untuk saat ini kami belum bisa menyimpulkan apakah yang bersangkutan langsung aktif kembali atau tidak. Nantilah kita lihat setelah surat dan dokumen resminya masuk ke BKPSDM,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ikhwan menegaskan bahwa BKPSDM akan menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan regulasi kepegawaian yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan kepastian hukum.
“Pada prinsipnya kami akan mengikuti aturan yang berlaku. Hak-hak ASN harus dihormati, tetapi prosedur administrasi juga harus dijalankan dengan benar. Karena itu kami menunggu dokumen resmi terlebih dahulu agar setiap langkah yang diambil nantinya memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.
Diketahui, Alfian Pane dibebaskan dari Lapas Kelas I Medan (Tanjung Gusta) setelah Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Alfian Pane tidak sah serta batal demi hukum, sekaligus memerintahkan pembebasan dan pemulihan hak-haknya sebagaimana mestinya. (Sabar Sitompul-HT)
