PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial DH (22) pada Sabtu (20/6/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Ida Meri menjelaskan, sekitar pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan di kawasan tersebut. Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pria yang diketahui berinisial DH, warga Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bal diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus potongan kertas berisi diduga ganja beserta beberapa lembar kertas linting (tiktak) yang berada di genggaman tangan kiri tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

Dua bal diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2.067,59 gram.

Satu bungkus potongan kertas berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,28 gram beserta beberapa lembar kertas linting.

Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, DH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial RA, yang disebut merupakan warga Desa Manunggang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Aek Tampang, Imran Sahlil Nasution.

Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di wilayah hukumnya. (Rel-HT)