PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial ASF (23) di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Ida Meri menjelaskan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat berada di sekitar tempat kejadian, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diketahui berinisial ASF.
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ASF. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu gulungan kertas nasi yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam plastik assoy warna hitam. Barang tersebut diduga sempat dibuang oleh tersangka menggunakan tangan kanannya saat mengetahui kedatangan petugas.
Selain ganja yang diamankan sebagai barang bukti, petugas juga menyita satu plastik assoy warna hitam, satu buah gunting, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Saat diinterogasi, ASF mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan (MR X), yang disebut merupakan warga Sihoring Koring, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, petugas juga telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perwakilan kepala lingkungan setempat, membawa tersangka dan barang bukti ke kantor polisi, memeriksa saksi-saksi penangkap, serta membuat berita acara interogasi terhadap terduga pelaku.
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Rel-HT)
