PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Kendaraan jenis Daihatsu Terios berwarna putih dengan nomor polisi BK 1206 MAK mengalami kecelakaan tunggal di ruas jalan utama Kota Padangsidimpuan. Kejadian berlangsung Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, di depan kawasan Masjid Raya Al‑Ikhlas Samora.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padangsidimpuan, AKP Jonni Silalahi, S.H., membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Saat ini, penanganan sudah dilakukan oleh Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Padangsidimpuan, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan dan melengkapi proses sesuai prosedur yang berlaku.

Kendaraan dikemudikan oleh Slamet Raharjo (59 tahun), warga Jalan Cendrawasih Gang Sepucuk, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga yang berprofesi sebagai nelayan. Saat kejadian, kendaraan berisi enam orang termasuk pengemudi dan bergerak dari arah pusat kota menuju wilayah Sadabuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi jalan saat itu kering, rata, dan penerangan cukup baik. Sekitar 100 meter sebelum kawasan masjid, tiba‑tiba terlihat pejalan kaki menyeberang dari sisi kanan ke kiri arah laju kendaraan. Karena jarak sudah cukup dekat demi menghindari benturan, pengemudi terpaksa membanting setir ke arah kiri. Gerakan mendadak itu membuat kendaraan sulit dikendalikan hingga roda sebelah kiri naik dan menabrak keras pembatas tengah jalan dari beton serta rangka besi, lalu berhenti di atas pemisah jalan tersebut.

Peristiwa itu sempat menarik perhatian warga sekitar yang berkumpul menyaksikan kejadian. Tak lama kemudian, masyarakat bersama petugas bergotong royong mengevakuasi kendaraan tersebut agar arus lalu lintas kembali lancar dan terhindar dari kemacetan panjang serta gangguan lalu lintas.

Seluruh penumpang dan pengemudi selamat tanpa luka meski benturan cukup keras. Kerugian terjadi pada bagian depan kendaraan, lampu utama, bemper, roda sebelah kiri, serta struktur pembatas jalan milik pemerintah kota.

Petugas juga mengamankan lokasi agar tidak menimbulkan kecelakaan susulan, mengambil keterangan pengemudi dan saksi, serta memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan. Penanganan dikoordinasikan dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan selaku pemelihara fasilitas jalan.

Melalui mediasi kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat pengemudi mengakui tanggung jawab dan bersedia mengganti seluruh biaya perbaikan serta pemulihan pembatas jalan sesuai ketentuan, serta menyelesaikan masalah secara damai tanpa jalur pengadilan.

AKP Jonni Silalahi menghimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi batas kecepatan, rambu, dan tanda lalu lintas. Sabuk pengaman wajib dipasang semua penumpang. Dilarang menyetir sambil menggunakan gawai, dalam keadaan lelah, mengantuk, kurang sehat, maupun di bawah pengaruh alkohol atau obat‑obatan yang menurunkan kewaspadaan.

Kecelakaan tunggal umumnya terjadi akibat hilangnya kendali, sering dipicu kecepatan berlebih, kondisi fisik kurang baik, atau gangguan konsentrasi. Jika terjadi kecelakaan, pastikan keselamatan diri dan sekitar, berikan pertolongan jika aman, amankan lokasi, serta segera lapor ke kantor polisi terdekat atau nomor darurat 110. (Sabar Sitompul-HT)