TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan berhasil menorehkan prestasi gemilang melalui pelaksanaan Operasi KRYD Antik Toba Tahun 2026. Berlangsung selama tiga minggu, terhitung mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026, operasi yang disusun secara matang dan terencana ini bertujuan memutus mata rantai peredaran gelap serta menindak tegas pelaku kejahatan narkotika yang mengancam ketahanan sosial masyarakat.

Dalam kegiatan yang berakhir sukses tersebut, kepolisian berhasil mengungkapkan sebanyak 14 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 14 orang tersangka (13 laki-laki dan 1 perempuan) dari berbagai latar belakang. Para pelaku terlibat dalam berbagai modus kejahatan, mulai dari pemakaian pribadi hingga peredaran luas yang kini banyak dilakukan secara daring dengan cara penyembunyian yang semakin cerdik di pemukiman padat, rumah kosong, maupun tempat hiburan.

Bersama para tersangka, petugas juga menyita barang bukti yang sangat signifikan, antara lain: 3.000 gram ganja, 30,28 gram metamfetamin (sabu), 5 butir ekstasi, 11 unit telepon seluler, 5 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.005.000 yang diduga hasil keuntungan penjualan. Berdasarkan perhitungan tim penyidik, jumlah barang bukti yang ditarik dari peredaran tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.120 jiwa warga dari bahaya kerusakan fisik, mental, dan ketergantungan narkotika.

Keberhasilan ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Utama Polres Tapanuli Selatan pada Selasa, 3 Juni 2026, dihadiri Wakapolres Tapsel Kompol Muslim Amin, S.E, Kabag Ren Kompol Rudi Siregar, S.H, Kasat Narkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H, serta pejabat utama lainnya.

Wakapolres menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras seluruh jajaran.

“Keberhasilan ini bukan hasil instan, melainkan buah dari perencanaan matang, penindakan tegas, dan pengawasan ketat agar semua berjalan sesuai hukum. Angka 1.120 jiwa yang terselamatkan adalah bukti nyata kehadiran kami demi keselamatan masyarakat,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa para pelaku akan diproses hukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.

Kasat Narkoba, AKP Philip Antonio Purba, menambahkan bahwa hasil ini diraih setelah sebulan penuh tim bekerja mengumpulkan data dan mengembangkan kasus dengan hati-hati. Ia menjelaskan, para tersangka kini terancam hukuman berat, mulai dari penjara puluhan tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar, sesuai pasal dalam UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023, dan UU Penyesuaian Pidana No. 1 Tahun 2026. Berkas perkara akan segera dilengkapi dan diserahkan ke Kejaksaan.

“Operasi ini mungkin selesai secara administrasi, namun Satresnarkoba tidak akan pernah tidur. Pengawasan dan patroli terus ditingkatkan, kami tidak beri ruang sedikit pun bagi narkoba di Tapanuli Selatan. Kami juga berterima kasih pada masyarakat yang telah berani melapor, karena sinergi ini kunci keberhasilan,” tegasnya.

Melalui Kasi Humas, Polres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, agama, dan pemuda untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tapanuli Selatan menjaga wilayah hukumnya tetap aman, kondusif, dan bersih dari ancaman kejahatan narkotika demi masa depan generasi muda. (Sabar Sitompul-HT)