TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara (Sumut), menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan seluruh amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.
Selain itu, putusan tingkat pertama yang kini dikuatkan itu menyatakan gugatan Fahran Siregar tidak dapat diterima setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi PTAR selaku tergugat.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan l menyatakan memori banding yang diajukan Fahran Siregar pada dasarnya merupakan pengulangan dari hal-hal yang telah dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama. Tidak ditemukan fakta hukum baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan tersebut.
“Pemkab Tapsel menghormati putusan hukum, baik di tingkat Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, hingga Pengadilan Tinggi Medan,” ungkap Kabag Hukum Pemkab Tapsel Parlaungan Dalimunthe kepada wartawan.
Selanjutnya kata Kabag Hukum, putusan pengadilan bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga, harus dihormati dan dijalankan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemkab Tapsel sudah menjalankan semua proses yang diminta pengadilan hingga kasus tersebut memiliki putusan yang berkekuatan hukum.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dalam perkara sengketa lahan antara Fahran Siregar selaku Ketua Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring melawan PT Agincourt Resources (PTAR).
Putusan banding Nomor 315/Pdt/2026/PT MDN itu dinyatakan dalam persidangan pada Rabu (24/6/2026) dan termuat di situs web Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Medan menerima permohonan banding dari Fahran Siregar, tetapi menguatkan seluruh amar putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Psp tanggal 2 April 2026. Putusan tingkat pertama yang kini dikuatkan itu menyatakan gugatan Fahran Siregar tidak dapat diterima setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi PTAR selaku tergugat.
Pengadilan menilai surat kuasa penggugat tidak sah, penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, gugatan kurang pihak, dan gugatan bersifat kabur.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan bahwa memori banding yang diajukan Fahran Siregar pada dasarnya merupakan pengulangan dari hal-hal yang telah dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama. Tidak ditemukan fakta hukum baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan tersebut.
Perkara ini bermula dari gugatan Fahran Siregar yang mengklaim kepemilikan lahan sekitar 190,58 hektare di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dalam gugatannya, Fahran Siregar menyatakan lahan tersebut merupakan hak dan milik Parsadaan Siregar Siagian berdasarkan Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian tertanggal 28 Agustus 2008. PTAR digugat bersama Bupati Tapanuli Selatan, Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah Kabupaten Tapanuli Selatan, Ketua Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK ALAM), dan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan. (Rel-HT)
