TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Upaya memperkuat hak kelola masyarakat terhadap hutan desa terus dilakukan di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan. Melalui kegiatan pemetaan partisipatif ulang, masyarakat dari lima desa bergerak bersama menyusun kembali batas dan wilayah kelola hutan secara lebih akurat, sah, dan sesuai kondisi lapangan.
Hutan desa tidak hanya berfungsi sebagai kawasan hijau penyangga lingkungan, tetapi juga menjadi sumber penghidupan, warisan budaya, serta ruang hidup masyarakat yang telah dikelola secara turun-temurun. Karena itu, kejelasan batas wilayah menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Adapun desa yang terlibat dalam kegiatan ini meliputi:
1. Desa Sugi melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sugi Natama
2. Desa Marancar Julu melalui Pengelola Hutan Desa (LPHD) Maju Mandiri
3. Desa Marancar Godang melalui Pengelola Hutan Desa (LPHD) Permata Hijau
4. Desa Gunung Binanga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kolam Indah
5. Desa Gapuk Tua melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Gapuk Julu Sejahtera
Ke-empat Pengelola Hutan Desa (LPHD) yakni Desa Sugi, Desa Marancar Julu, Desa Marancar Godang, dan Desa Gunung Binanga telah memiliki Izin Pengeolaan Perhutanan Sosial dari Kementerian Kehutanan. Sementara Desa Gapuk Tua sedang berupaya bersama Green Justice Indonesia (GJI), SHI SUMUT, dan JAMM serta KPH X Padangsidimpuan mendorong percepatan keluarnya Izin Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Kegiatan yang berlangsung mulai dari rapat pembukaan, diskusi kelompok, pelatihan teknis, hingga penelusuran lapangan tersebut melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat bersama-sama dengan Green Justice Indonesia (GJI) dan KPH X Padangsidimpuan melakukan diskusi menggali potensi yang akan dikembangakan di hutan desa, mengidentifikasi batas alam, lokasi bersejarah, aliran sungai, serta pola penggunaan lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Gabungkan Pengetahuan Lokal dan Teknologi Modern
Dewan Pimpinan Wilayah Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumatera Utara yang juga menjabat sebagai Koordinator Jaringan Advokasi Masyarakat Marjinal (JAMM), Hendra Hasibuan, mengatakan pemetaan partisipatif ulang menggabungkan pengetahuan lokal masyarakat dengan teknologi pemetaan modern.
Kegiatan ini menurutnya, masyarakat memiliki pengetahuan mendalam mengenai batas alam, sejarah penggunaan lahan, sumber mata air, hingga keberadaan flora dan fauna di wilayah mereka.
“Pengetahuan masyarakat mengenai ciri-ciri batas alam, nama tempat, riwayat penggunaan lahan, sumber air, serta persebaran tumbuhan dan satwa merupakan data paling autentik. Ketika dipadukan dengan teknologi pemetaan modern, hasilnya menjadi lebih akurat dan sesuai kondisi nyata di lapangan,” ujar Hendra kepada wartawan.
Cegah Konflik dan Perkuat Kepastian Hukum
Hendra Hasibuan menegaskan bahwa tujuan pemetaan ini tidak sekadar memperbarui peta Hutan Desa (HD) melalui Program Perhutanan Sosial. Lebih dari itu, hasil pemetaan akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat kepastian wilayah kelola masyarakat sekaligus mencegah potensi tumpang tindih lahan.
Dengan batas wilayah yang jelas dan disepakati bersama, hak pengelolaan masyarakat terhadap kawasan hutan desa akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Peta yang disusun secara partisipatif akan membantu menyelesaikan berbagai persoalan batas wilayah dan memperkuat pengakuan terhadap hak kelola masyarakat,” katanya.
Menjaga Kelestarian Bentang Alam Batang Toru
Kawasan yang menjadi lokasi pemetaan berada dalam bentang alam Batang Toru, salah satu wilayah dengan nilai ekologis tinggi di Sumatera Utara.
Selain berfungsi sebagai penyangga tata air, kawasan ini juga berperan penting sebagai penyerap karbon, habitat berbagai flora dan fauna khas, serta penjaga keseimbangan iklim dan kesuburan tanah.
Keberadaan hutan desa di Kecamatan Marancar juga menjadi penopang utama kehidupan masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan air untuk kebutuhan rumah tangga maupun sektor pertanian.
Masyarakat Menjadi Aktor Utama Pelestarian Hutan
Menurut Hendra Hasibuan, pemetaan partisipatif menjadi bukti bahwa masyarakat bukan hanya penerima manfaat, tetapi aktor utama dalam menjaga kelestarian hutan dan masa depan ekosistem Batang Toru.
Ketika masyarakat memperoleh kepastian hak, pengakuan wilayah, dan terlibat dalam proses pengelolaan, maka kesadaran untuk menjaga hutan akan tumbuh semakin kuat.
Kegiatan ini juga sejalan dengan semangat Program Perhutanan Sosial dan prinsip keadilan lingkungan yang diusung Green Justice Indonesia, yakni menempatkan masyarakat sebagai fondasi utama dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Hasil akhir pemetaan partisipatif ulang nantinya akan menjadi acuan resmi dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan desa, penyelesaian batas wilayah antar desa maupun antar pihak, serta dasar penyusunan program pemanfaatan hutan yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan, sesuai dengan tujuan dasar yakni Hutan Lestari- Masyarakat Sejahtera. (Rel-HT)
