PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Direktur kantor hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi SH MH tidak bergeming soal statemen pengacara Pitra Romadoni Nasution SH, yang mendukung penetapan 3 tersangka pencurian buah sawit di lokasi lahan tak bertuan oleh penyidik Polres Palas. Menurutnya, pandangan hukum Pitra Romadoni Nasution SH yang menilai gugatan Praperadilan (Prapid) terhadap salah satunya Kapolres Padang Lawas adalah salah alamat,
Kepada Harian Tabagsel, Mardan dan Tim Kuasa Hukum Bintang Keadilan, Ali Akbar Nasution SH MH menilai hal yang disampaikan sejawat Pitrah Romadoni keliru dan hanya penggiringan opini. Dimana pengajuan Prapid itu hak setiap warga yang merasa penanganan hukumnya dianggap ada yang salah atau tidak sesuai prosedur.
Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap klien kantor hukum bintang keadilan tersebut, merupakan tindakan yang salah. Sebab, proses penangkapannya saja pada 16 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB, dan langsung di antar ke Polres Palas.
Lalu sore hari baru dibuatkan laporan polisi oleh pihak Security PT Barapala. Dan langsung diterbitkan Surat Perintah penahanan.
“Ini kan suatu keanehan Hukum, padahal setiap Peristiwa Pencurian harusnya pihak Polres menilai dan meminta penjelasan dan keterangan kepada Si Pelapor tentang apa yang di curi, di kebun Siapa dan Milik siapa. Hal ini diperlukan agar penyidik bisa menetapkan siapa yang menjadi Korban dan siapa yang dirugikan atas peristiwa tersebut,” ujar Mardan dan Ali Akbar Nasution, Rabu (15/4) kemarin.
Ditambahkan Ali Akbar Nasution, mengenai unsur-unsur dari delik Pencurian, yaitu adanya pemilik barang yang diambil sebahagian/seluruhnya. Tanpa dasar kepemilikan sah, penangkapan dan penahanan Tiga tersangka pencurian sawit atas laporan PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) harus di uji dipersidangan (prapid) ke Pengadilan Negeri Sibuhuan.
“Apalagi menurut data dan Informasi kepemilikan lahan yang diklaim oleh PT Barapala, diduga tanpa dasar kepemilikan yang sah, mereka (Barapala) berani menangkap tiga warga, dan menyerahkan kepada Polres Padang Lawas,” tegas Ali Akbar Nasution SH MH.
Lanjutnya, bahwa lahan yang diklaim oleh PT Barapala adalah berlokasi di Kecamatan Barumun Tengah. Ini berbeda lokasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/Kpts-II/1999 Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT.Barumun Raya Padang Langkat yang lokasi berada di Kecamatan Barumun.
Mardan Hanafi Hasibuan juga menyampaikan lahan yang diklaim oleh PT Barapala tersebut sudah pernah berproses di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan sampai tingkat banding dengan Penggugat PT Barapala. Dan Barapala berada di pihak yang kalah sesuai pertimbangan majelis hakim bahwa PT Barapala tidak dapat membuktikan Kepemilikan tanahnya sesuai Putusan no : 267/PDT/2014/PT. MEDAN.
Ditambahkannya lagi, bahwa legalitas pelapor dalam hal ini PT Barapala tidak berdasar. Ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 905//Kpts-II/1999 terdapat 11 poin yang harus dipenuhi oleh PT Barapala.
“Dan kenyataannya tidak dipenuhi oleh PT Barapala dan harusnya juga setiap perkebunan yang berada dalam Kawasan Hutan haruslah mematuhi UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 (Pasal 110A & 110B) dan PP No. 24 Tahun 2021, yang mewajibkan penyelesaian perizinan, sanksi denda, atau pelepasan kawasan hutan menjadi APL. Dengan demikian kalau tidak ada izin keterlanjuran dia tidak boleh klaim itu lahannya, itu Barapala ilegal. Apalagi di lapangan sudah ada Plang Satgas PKH Garuda,” jelas Mardan.
Untuk diketahui, saat ini sedang bergulir acara pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sibuhuan. Dan jadwal sidang pertama ditunda Senin (13/4/2026), dan dilanjutkan pada Senin (20/4/2026) mendatang.
Atas penetapan Tersangka dan Penahanannya yang di lakukan Polres Padang Lawas terhadap terhadap AG (29) warga Desa Tandihat Kecamatan Barumun Tengah. ASS (20) warga Desa Paranjulu Kecamatan Aek Nabara Barumun, dan IS (26) warga Silenjeng Kecamatan Sihapas Barumun.
“Kita hormati saja hak setiap warga nggak usah cari opini lain seolah Prapid adalah hal yang salah. Itu hak privat bukan hal yang sangat ditakutkan kita tunggu prosesnya. Kalau Pitra mau jadi kuasa hukum Polres Palas, pulang kampung saja,” kata Mardan menanggapi statemen Pitra yang merupakan putra Sibuhuan Julu Padang Lawas tersebut. (Parningotan Aritonang-HT)


