PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Laporan Polisi atas dugaan manipulasi dokumen oleh Achyar Hidayat Hasibuan masih jalan di tempat di tangan Penyidik Polres Padang Lawas. Sejak dilaporkan 10 April, dan dilimpahkan dari Polda Sumut ke Polres Padang Lawas pada 15 April 2026 terkesan belum ada pergerakan.

Dari penelusuran Harian Tabagsel, perkara ini masih berputar pada pemanggilan Angga Barito Rambe sebagai pelapor guna memberikan keterangan. Panggilan I pada 22 Mei lalu, namun pelapor belum dapat memenuhi panggilan penyidik. Lalu direncanakan panggilan kedua pada jumat 5 Juni ini.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus belum bisa membeberkan perkembangan kasus dugaan manipulasi dokumen anggota DPRD fraksi Partai Demokrat tersebut. Dan hanya masih akan dicek.

“Kami cek ya,” singkatnya melalui pesan tertulis kemarin.

Sementara Angga Barito Rambe selaku pelapor mengaku masih berada di Jakarta, dan belum bisa memenuhi panggilan pertama penyidik polres padang lawas. Namun untuk tindak kasus berkelanjutan, Angga mengaku akan hadir di Polres Palas Jumat ini.

Ditambahkan Humas Polres Padang Lawas Bripka Ginda K Pohan berdasarkan informasi dari penyidik, laporan ini sudah dilakukan penyelidikan. Hanya saja terkendala pemeriksaan saksi pelapor, yang tak kunjung hadir guna dimintai klarifikasi laporan.

“Ini sudah kita lakukan penyelidikan dan kendalanya adalah pelapor dan saksi belum hadir memenuhi surat permintaan klarifikasi pertama, sehingga penyelidik melakukan surat klarifikasi kedua untuk hadir pada hari Jumat,” sebut Humas.

Sebelumnya, diberitakan dugaan pemalsuan dokumen ini berawal dari laporan polisi oleh mahasiswa ke Polda Sumatera Utara tertanggal 10 April 2026. Dengan nomor tergeristrasi LP/B/545/IV/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Dan sudah dilimpahkan ke Polres Padang Lawas.

Saat ditelusuri Harian Tabagsel, disinyalir banyak kejanggalan pada dugaan pemalsuan anggota dewan partai Demokrat tersebut. Hal itu ditandai dengan adanya permohonan pergantian data tahun lahir, dari 2003 menjadi 2002.

Dimana sebelumnya Achyar Hidayat Hasibuan tercatat lahir pada tanggal 18 Mei 2003. Saat pencalonan di 2023, belum memenuhi syarat 21 tahun, batas minimum persyaratan umur bakal calon.

Sehingga dasar itu memperkuat dugaan untuk permohonan perubahan tahun lahir menjadi 2002.

Anehnya lagi, KTP perubahan diduga terbit terlebih dahulu sebelum putusan pengadilan negeri sibuhuan pada 9 Agustus 2023. Ini diduga sebagai upaya memenuhi persyaratan sebelum jatuh tempo verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 6 Agustus 2023 di KPU.

Kejanggalan lainnya, sesuai putusan pengadilan, terungkap bukti salinan pernyataan akta lahir dari bidan ‘Annisa’, dan pernyataan kepala desa, Paisal Hasibuan, terbit pada tanggal 4 Juli 2023. Pada blanko fisik KTP tertera dikeluarkan pada 10-06-2020, dengan nomor NIK yang tidak berubah, yakni 122108xxxxxxxxxx.

“Betul, datang Dia mau merubah tahun lahir,” aku Bidan Annisa yang dihubungi belum lama ini.

Pada putusan yang diajukan pada 17 Juli 2023 itu tampak tidak ada data pembanding. Dimana salah satu poin putusan disebutkan bahwa pemohon mengajukan perbaikan tahun lahir dikarenakan adanya rencana melamar pekerjaan ke perusahaan. Namun tak disebutkan perusahaan mana yang mengharuskan batas usia.

Bahkan, pada putusan itu disebutkan Achyar hanya lulusan Sekolah Tingkat Pertama. Ini sebagai salah satu bukti yang diajukan ke persidangan.

Dan ini jadi pertanyaan yang terlihat janggal ketika lolos jadi legislatif.

Sementara Achyar Hidayat Hasibuan beberapa kali dihubungi mengakui isu itu sudah dikendalikan. Termasuk laporan laporan yang berkembang pada APH sebelumnya.

Dan menurut Achyar, tidak ada lagi persoalan di perubahan tahun lahir tersebut. Itu dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan negeri sibuhuan yang diputuskan hakim tunggal Rizal Gunawan Banjarnahor SH.

“Sudah aman itu Bang, nggak ada persoalan disitu,” tandasnya. (Parningotan Aritonang-HT)