PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Kabar dugaan pemalsuan dokumen Achyar Hidayat Hasibuan mencuat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas malah sibuk mengklarifikasi.

Dalam pernyataan KPU yang disampaikan Indra Alamsyah mengklaim dokumen Achyar sudah layak dan terverifikasi. Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai media penyaring data pun telah dipenuhi.

Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen, diakui Indra bukan ranah KPU. Selama persyaratan terpenuhi dan lolos di Silon serta terverifikasi, seorang calon anggota legislatif, dinyatakan sudah memenuhi syarat.

“Dan yang meng-upload data Demokrat itu dari pengurus pusat setahu kami. Selama calon sudah memenuhi syarat, tentu lolos di Silon. Sedang verifikasi kami hanya sebatas mencocokkan data fisik dengan data yang ada di Silon,” jelas Indra.

Klarifikasi KPU ini diduga erat kaitannya dengan intrik dan main mata dengan Achyar. Bahkan dikabarkan KPU telah menerima upeti dari Achyar untuk membuat klarifikasi di media-media, sebagai upaya pengendalian isu.

Namun, kabar upeti ini dibantah kedua pihak. Baik Achyar dan Indra Alamsyah sebagai Ketua KPU.

“Nggak ada itu,” bantah Indra.

“Nggak pernah aku berurusan dengan KPU,” juga kata Achyar membantah. Hanya saja saja Achyar terkesan diam saat disebut pihak penghubung ke KPU.

Dugaan pemalsuan dokumen ini berawal dari laporan polisi oleh mahasiswa ke Polda Sumatera Utara tertanggal 10 April 2026. Dengan nomor tergeristrasi LP/B/545/IV/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Dan sudah dilimpahkan ke Polres Padang Lawas. Hanya saja belum terkonfirmasi.

Beberapa kali Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Irwansyah Sitorus dihubungi belum merespon. Pesan pendek juga tidak ada balasan.

Saat ditelusuri Harian Tabagsel, disinyalir banyak kejanggalan pada dugaan pemalsuan anggota dewan partai Demokrat tersebut. Hal itu ditandai dengan adanya permohonan pergantian data tahun lahir, dari 2003 menjadi 2002.

Dimana sebelumnya Achyar Hidayat Hasibuan tercatat lahir pada tanggal 18 Mei 2003. Saat pencalonan di 2023, belum memenuhi syarat 21 tahun, batas minimum persyaratan umur bakal calon.

Sehingga dasar itu memperkuat dugaan untuk permohonan perubahan tahun lahir menjadi 2002.

Anehnya lagi, KTP perubahan diduga terbit terlebih dahulu sebelum putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan pada 9 Agustus 2023. Ini diduga sebagai upaya memenuhi persyaratan sebelum jatuh tempo verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 6 Agustus 2023 di KPU.

Kejanggalan lainnya, sesuai putusan pengadilan, terungkap bukti salinan pernyataan akta lahir dari bidan ‘Annisa’, dan pernyataan kepala desa, Paisal Hasibuan, terbit pada tanggal 4 Juli 2023. Pada blanko fisik KTP tertera dikeluarkan pada 10-06-2020, dengan nomor NIK yang tidak berubah, yakni 1xxxxxxxxxx001.

“Betul, datang dia mau merubah tahun lahir,” aku Bidan Annisa yang dihubungi belum lama ini.

Pada putusan yang diajukan pada 17 Juli 2023 itu tampak tidak ada data pembanding. Dimana salah satu poin putusan disebutkan bahwa pemohon mengajukan perbaikan tahun lahir dikarenakan adanya rencana melamar pekerjaan ke perusahaan. Namun tak disebutkan perusahaan mana yang mengharuskan batas usia.

Bahkan, pada putusan itu disebutkan Achyar hanya lulusan Sekolah Tingkat Pertama. Ini sebagai salah satu bukti yang diajukan ke persidangan.

Dan ini jadi pertanyaan yang terlihat janggal ketika lolos jadi legislatif.

Sementara Achyar Hidayat Hasibuan beberapa kali dihubungi mengakui isu itu sudah dikendalikan. Termasuk laporan laporan yang berkembang pada APH sebelumnya.

Dan menurut Achyar, tidak ada lagi persoalan di perubahan tahun lahir tersebut. Itu dibuktikan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan yang diputuskan hakim tunggal Rizal Gunawan Banjarnahor, SH.

“Sudah aman itu Bang, nggak ada persoalan disitu,” tandasnya. (Parningotan Aritonang-HT)