PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Padang Lawas menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Selasa (5/5). Kedatangan mahasiswa dengan atribut soundsystem, spanduk, selebaran ini menuntut Ketua PN, Dharma Putra Simbolon dicopot dari jabatannya.

Tuntutan itu didasari perkara narkotika nomor 1/Pid.sus/2026/PN Sbh yang mendakwa Alwin Heri Syaputra Hasibuan, yang divonis 5 tahun. Setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut pendemo, tuntutan ini telah melemahkan hukum di Padang Lawas. Kekhawatiran semakin tinggi ketika hukum peredaran narkoba gelap, dan hanya tajam ke bawah, tumpul bagi yang berduit.

Selama dua jam berorasi secara estafet dari Maulidin Gufron Hasibuan, Ali Martua Hasibuan, Efenry Hasibuan, Zulpan Rambe, Anwar Soleh Hasibuan, hingga Ahmad Awli Hutauruk dan Seri Dewiyanti Hasibuan, tidak ada tanggapan. Sempat diterima perwakilan PN melalui Hakim Humas, Ricki Pratama, namun ditolak mahasiswa.

Para pendemo sepakat, menghadirkan Ketua PN, dan dua Majelis Hakim lainnya yang memvonis terdakwa tersebut.

Disitu terungkap bahwa, Ketua PN, Dharma Putra Simbolon sedang sakit.

“Kalau Ketua PN sakit, kami minta dua hakim lainnya hadir menjawab tuntutan kami,” ujar Alwi Hutauruk berorasi.

Demonstrasi ini diperkirakan kali pertama menyasar PN Sibuhuan yang diketuai Dharma Putra Simbolon. Mahasiswa berjanji akan kembali datang melakukan aksi yang sama hingga tuntutan terpenuhi.

Berikut poin tuntutan mahasiswa tersebut.

1. Meminta Ketua Pengadilan Tinggi negeri di Medan utk menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya atas Banding kejaksaan negeri Padang Lawas untuk kasus terdakwa, Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang divonis Hakim PN Sibuhuan 5 tahun atas kasus Narkotika.

2. Mendesak komisi/yudisial Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap majelis hakim yang memutus perkara bandar narkoba, Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang divonis 5 tahun.

3. Mendesak Mahkamah Agung mencopot SK Hakim dan Ketua PN Sibuhuan Sibuhuan.

4. Desak Mahkamah Agung RI, beri sanksi untuk tidak lagi bisa bersidang dalam kasus apapun kepada seluruh Majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa Alwin Heri Syahputra Hasibuan, karena disinyalir melanggar kode etik Hakim.

5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar di tegakkan.

6. Dukung Polres Padang Lawas berantas narkoba dan sikat habis, Bandar, pengedar narkoba di Padang Lawas.

“INGAT! Ketika hukum tidak lagi memberi keadilan, maka suara rakyat adalah perlawanan!,” pesan mahasiswa dalam selebaran tuntutan itu. (Parningotan Aritonang-HT)