PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Jajaran Kepolisian Resor Tapanuli Selatan melalui Unit Reserse Narkoba dan personel Polsek Padang Bolak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran barang haram narkotika jenis sabu, sekaligus mengamankan seorang pengedar di kawasan Kabupaten Padang Lawas Utara.
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 11 Mei 2026, tepatnya di wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT FR/ANJ, yang berlokasi di Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial APL, berusia 37 tahun, yang merupakan warga asal Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu. Operasi penangkapan ini bermula dari laporan dan aspirasi masyarakat setempat yang merasa resah dan terganggu dengan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba yang cukup marak terjadi di kawasan tersebut. Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung merespons dengan mengerahkan personel untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, menjelaskan bahwa saat rombongan petugas tiba di lokasi dan melakukan pengamatan, mereka melihat sosok pria yang kemudian diketahui sebagai APL sedang berada di lokasi dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.
Saat petugas mulai mendekati pelaku untuk melakukan pemeriksaan, terlihat jelas bahwa APL berusaha membuang satu buah bungkusan kecil ke tanah di dekat tempat ia berdiri, seolah berusaha menyembunyikan barang yang dibawanya.
“Begitu personel kami mulai mendekat, yang bersangkutan terlihat sengaja membuang sesuatu ke tanah. Kami langsung bertindak cepat mengamankan pelaku, lalu melakukan pemeriksaan teliti di area sekitar tempat ia berdiri,” ungkap AKP Abdul Hakim saat memberikan keterangan.
Hasil dari penggeledahan dan pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas berhasil menemukan dan menyita satu bungkus plastik klip berukuran besar, yang di dalamnya berisi tiga bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal berwarna putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan penimbangan sementara di lokasi, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 3 gram. Di bawah tekanan penyelidikan, APL akhirnya mengakui bahwa barang tersebut dibelinya bukan untuk dikonsumsi secara pribadi, melainkan disiapkan untuk diperdagangkan atau dijual kembali kepada pembeli.
Setelah proses pengamanan awal dan pengumpulan barang bukti di tempat kejadian perkara, pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita langsung dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam dan terperinci.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku yang ada di lapangan.
Pihaknya akan terus mendalami jejak peredaran serta jaringan yang terlibat di balik peredaran barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku saat diinterogasi lebih lanjut, APL mengaku mendapatkan pasokan barang sabu tersebut dari seseorang yang berdomisili di wilayah Rantauprapat, dengan harga beli sekitar Rp600.000 untuk takaran barang yang disita tersebut.
“Kami akan dalami tuntas siapa sebenarnya pemasok utamanya, bagaimana pola dan jalur peredarannya, serta apakah masih ada jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Kami tidak akan membiarkan peredaran narkoba berkembang di wilayah hukum kami,” tegas AKP Philip Antonio Purba.
Selain barang bukti berupa kristal putih diduga sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit telepon genggam, pipet kaca, serta alat hisap yang diduga digunakan untuk pemakaian narkotika tersebut.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan dikirim ke laboratorium forensik kepolisian guna dilakukan pemeriksaan dan pembuktian secara ilmiah untuk keperluan proses hukum yang akan dijalankan.
AKP Philip juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peran serta dan kepedulian masyarakat yang berani melaporkan adanya dugaan aktivitas narkoba.
Ia kembali mengimbau agar masyarakat tetap aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan, dengan jaminan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi oleh kepolisian.
Pihak Polres Tapanuli Selatan secara tegas menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Baik bandar besar, pengedar, maupun pemakai, semuanya akan kami tindak tegas dan kami sikat habis,” pungkasnya. (Sabar Sitompul-HT)
