PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dari Partai Bulan Bintang (PBB) Akhiruddin Ritonga meminta agar Pemerintah Kabupaten Paluta mengaktifkan kembali portal di jalan Simpang Brakaz menuju Simangambat.
Pasalnya, kondisi jalan lintas Simpang Brakaz-Simangambat tersebut sudah sangat hancur akibat seringnya dilalui oleh truk angkutan milik perusahaan perkebunan yang disinyalir sering bermuatan melebihi tonase beban jalan atau over kapasitas.
“Sebelumnya pernah ada MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman antara sejumlah pihak perusahaan dengan Pemkab Paluta untuk perawatan dan perbaikan jalan tersebut. Tapi sudah lama kami lihat bahwa MOU itu sudah tidak berjalan dengan baik,” ujar Akhiruddin Ritonga yang merupakan Ketua Komisi 3 DPRD Paluta, Rabu (29/04).
Ia mendapat informasi, pihak perusahaan tidak lagi menjalankan kewajibannya untuk melakukan perawatan dan perbaikan jalan sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam MoU tersebut.
Sebagai putra daerah Simangambat, ia menilai bahwa portal jalan tersebut harus diaktifkan kembali sebab pihak perusahaan tampaknya sudah mengingkari kesepakatan dari MOU tersebut yakni melakukan perawatan dan perbaikan jalan Simpang Brakaz-Simangambat.
“Melihat kondisi jalan dan pihak perusahaan yang sudah tidak melaksanakan kewajibannya sesuai MOU, kami mendorong agar pihak Pemkab Paluta kembali mengaktifkan portal jalan tersebut,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua ketua DPRD Paluta, Samsul Bahri Daulay juga sangat sepakat agar portal jalan tersebut diaktifkan kembali demi meminimalisir kerusakan jalan Simpang Brakaz-Simangambat akibat dari truk angkutan perusahaan yang melebihi tonase kelas jalan.
Menurutnya, jika pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya merawat jalan tersebut, portal harus diaktifkan kembali agar jalan tidak semakin hancur.
“Status jalan itu adalah jalan daerah/kabupaten, maka pemkab berhak untuk membuat peraturan demi keselamatan kondisi jalan sepanjang peraturannya tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui, sejumlah pihak perusahaan di daerah Simangambat diantaranya PT ANJ Agri, PT SSN dan PT Wonorejo bersama Pemkab Paluta pada tahun 2023 lalu telah melakukan penandatangan bersama MOU untuk perawatan jalan simpang Brakaz-Simangambat.
Ada sejumlah poin yang disepakati dalam MOU tersebut dan bunyi salah satu poin adalah bahwa ‘Perawatan dan perbaikan jalan tersebut akan dilakukan oleh pihak perusahaan secara berkesinambungan untuk tahun-tahun berikutnya. (Parlin Pohan-HT)


