PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial HS dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Paluta atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (28/7/2026) oleh kuasa hukum Mulyono, TS. Hamonangan Daulay terkait sengketa penguasaan dan kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Aek Siala, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Padang Lawas.
TS. Hamonangan Daulay mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat pengaduan secara resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Paluta agar lembaga tersebut menjalankan kewenangannya dalam menelaah dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan.
“Kami telah menyampaikan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Paluta berinisial HS. Kami berharap laporan ini diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hamonangan.
Dalam pengaduannya, pelapor mendalilkan bahwa HS diduga melakukan tindakan yang berkaitan dengan penguasaan lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kliennya. Selain itu, HS juga diduga melakukan tindakan yang dinilai tidak mencerminkan sikap sebagai wakil rakyat, termasuk dugaan memerintahkan pemanenan buah kelapa sawit di lahan yang masih menjadi objek sengketa.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum, Mulyono mengaku telah menguasai lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 350 hektare di Desa Aek Siala sejak 2015. Menurut pihak pelapor, sebagian lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perselisihan disebut mulai muncul setelah adanya klaim kepemilikan atas sebagian lahan tersebut. Sejak saat itu, upaya penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan bersama para pihak telah beberapa kali dilakukan. Namun, berdasarkan keterangan pelapor, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Dalam kronologi yang turut dilampirkan, pelapor menyebut sengketa berlanjut dengan penghentian aktivitas panen di lokasi yang diperselisihkan dan kemudian berujung pada pelaporan kepada aparat penegak hukum. Pelapor juga mengklaim mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat sengketa tersebut.
Sebagai bagian dari pengaduan, kuasa hukum menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Badan Kehormatan DPRD Paluta, antara lain surat pengaduan, kronologi perkara, salinan Sertifikat Hak Milik (SHM), peta sebaran sertifikat, serta dokumentasi berupa rekaman video yang disebut berkaitan dengan peristiwa di lokasi sengketa.
Melalui laporan tersebut, pelapor berharap Badan Kehormatan DPRD Paluta dapat menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku untuk menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD yang bersangkutan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Muzni LH Harahap, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat pengaduan tersebut telah diterima oleh Badan Kehormatan DPRD Paluta.
“Iya benar, suratnya sudah diterima,” singkat Muzni. (Asmar Siregar-HT)
