PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H, menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dilakukan secara terukur, berbasis aturan hukum, serta mengedepankan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terkait penanganan sengketa tanah antara masyarakat dengan sejumlah perusahaan di Aula Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Selasa (28/4/2026) pagi.

Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah konflik agraria yang melibatkan perusahaan dengan masyarakat, di antaranya PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Hutan Barumun Perkasa (HBP), PT Putra Lika Perkasa (PLP), serta PT Hexasawita.

Sejumlah perusahaan tersebut diketahui telah mengalami pencabutan izin operasional berdasarkan keputusan pemerintah pusat, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, di lapangan masih muncul klaim tumpang tindih lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Dalam forum itu, Kapolres Tapsel menegaskan posisi Polri sebagai institusi yang mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam mencari solusi terbaik atas sengketa yang terjadi.

“Pada prinsip mendukung penuh apa yang dilaksanakan pemda Paluta,” ujarnya.

AKBP Yon Edi juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi aspirasi masyarakat melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing instansi.

“Pemda juga harus mendukung masyarakat untuk mencari solusi permasalahan yang ada karena masih ada langkah-langkah yang memiliki batas kewenangan,” lanjutnya.

Lebih jauh Kapolres juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terkait proses hukum pencabutan izin perusahaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Pencabutan perizinan oleh Satgas PKH, masyarakat harus memahami semua proses pencabutan izin,” tegasnya.

Sementara itu dari unsur pemerintah daerah, Bupati Paluta, Reski Basyah Harahap menegaskan bahwa Gugus Tugas akan terus bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara bertahap dan terkoordinasi.

“Melalui rapat ini dapat menyelesaikan permasalahan untuk mendapatkan solusi yang terbaik,” ungkapnya.

Dari sisi penegakan hukum, Kajari Paluta, Dadi Wahyudi mengingatkan agar setiap pihak tetap memperhatikan legal standing dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk sejumlah gugatan di PTUN.

“Beberapa perusahaan sudah dicabut izinnya, kita kembali ke aturan dan menunggu proses hukum,” ujarnya.

Dalam forum tersebut juga muncul aspirasi masyarakat dari berbagai desa yang menuntut kejelasan status lahan, termasuk klaim terhadap ratusan hektare lahan yang dianggap berada di luar HGU perusahaan.

Diskusi kemudian mengerucut pada beberapa kesimpulan, di antaranya perlunya penjadwalan ulang pembahasan khusus dengan PT Hexasawita serta tindak lanjut GTRA Paluta untuk meneruskan hasil rapat kepada Gugus Tugas Provinsi dan Satgas PKH. (Rel-HT)