PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan menggelar press release terkait pengungkapan dugaan tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Jalan S.M. Raja, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kabid Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III BKSDA Padangsidimpuan Susilo Ari Wibowo, S.Hut., M.Sc., Kasi Humas AKP Ida Meri, S.H., Kanitdik IV Sat Reskrim Aipda Endis Sidabutar, serta awak media dari berbagai platform di Kota Padangsidimpuan.

Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/IV/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 23 April 2026.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan HT Rijal Nurdin, Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AAN (35), warga Desa Sibulele Muara, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Tersangka diketahui berprofesi sebagai petani.

Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi ilegal sisik trenggiling di kawasan SPBU Manunggang Julu.

“Tim opsnal Sat Reskrim segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi. Setibanya di TKP, petugas mendapati tersangka sedang menunggu pembeli,” ujar Kapolres.

Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa dua karung berisi sisik trenggiling, yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam sesi tanya jawab, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal yang merusak ekosistem. (Rel-HT)