PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, jajaran Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Senin (11/5/2026).

Kegiatan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung hingga selesai di Jalan Sutan Muhammad Arif, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Padangsidimpuan Hutaimbaru, Iptu Ahmad Edi SH, didampingi Kanit Provos Aiptu Idrus Sihite, Kanit Bimas Aiptu Indra Ritonga, Ka SPKT II Aiptu Oskandar bersama personel Reskrim. Turut hadir tokoh agama H. Mukmin Harahap, tokoh adat H. Alimuda Pohan, Lurah Batang Ayumi Jae Nora Juanna Siregar, serta tokoh pemuda Rikki Rahmat Harahap.

Sebelum pelaksanaan grebek, Kapolsek bersama personel terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan pada pukul 16.00 WIB. Sekitar pukul 16.30 WIB, tim bergerak menuju Lingkungan II Aek Sipogas, Kelurahan Batang Ayumi Jae yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah pondok yang dicurigai kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan alat hisap narkotika jenis sabu berupa bong di lokasi pondok-pondok yang diduga dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.

Usai pelaksanaan kegiatan, tokoh adat, tokoh agama, lurah, dan tokoh pemuda menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Padangsidimpuan, khususnya Polsek Hutaimbaru, atas upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masyarakat.

Kegiatan kemudian ditutup dengan apel konsolidasi sekitar pukul 18.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. (Rel-HT)