PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Polres Padangsidimpuan melalui Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (28), warga Jalan Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di kawasan Jalan Rimba Soping.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang merasa keberatan atas dugaan tindakan cabul yang dialami anaknya.
“Tim Resmob Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga analisa tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui,” ujarnya.
Kasus dugaan perbuatan cabul itu terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kota Padangsidimpuan
Korban berinisial SYP (14), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindakan cabul saat sedang mandi di sungai.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang menghampiri lalu memeluk pundak korban dari samping sambil mengucapkan kata-kata dalam bahasa daerah Tapanuli Selatan, “ketabo adong giot hudokkon” (ayok ada yang mau ku bilang).
Saat kejadian, orang tua korban mendengar suara jeritan dari arah belakang rumah. Setelah dihampiri, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga membuat laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan dengan Nomor: LP/B/550/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, Tim Resmob akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Dipimpin langsung Kasat Reskrim, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindakan cabul terhadap korban dengan cara memeluk korban saat sedang mandi di sungai.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai kain milik korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Rel-HT)
