PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana atau Pasal 262 Jo Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial RHKL alias Acong yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/271/VI/2023/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 8 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Patrice Lumumba, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Pelapor dalam kasus ini adalah Soraya Hasibuan (43), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Nusa Indah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sedangkan korban diketahui bernama Muhammad Idris Hasibuan (33), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula saat pelapor pulang ke rumah dan mendapat informasi dari tetangga bahwa adiknya, Muhammad Idris Hasibuan, telah menjadi korban penganiayaan di kawasan Bioskop Rajawali. Pelapor kemudian mencari korban dan menemukannya sedang menjalani perawatan di RSUD Kota Padangsidimpuan.

Saat ditanya mengenai pelaku, korban menyebut nama Ambon, Acong, dan beberapa rekannya sebagai pihak yang melakukan pengeroyokan. Korban mengaku sempat dikejar hingga ke Jalan Solo sebelum kembali dipukuli menggunakan sebatang kayu serta dilempari batu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di kepala bagian kanan, luka pada telinga sebelah kanan, serta luka lebam di bagian punggung.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berinisial RHKL alias Acong berada di kawasan Jalan Patrice Lumumba, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Pada Selasa, 12 Mei 2026, Tim Opsnal Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pengeroyokan tersebut.

Dari hasil penyidikan diketahui, aksi pengeroyokan dipicu persoalan permintaan uang terhadap korban yang berujung pertengkaran mulut. Pelaku kemudian memanggil rekan-rekannya dan bersama-sama melakukan penganiayaan menggunakan kayu terhadap korban.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Rel-HT)