PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 6,8 Kg hasil temuan tim gabungan TNI l, Polri, BNNK Tapsel beserta beberapa personel Lapas Kls IIB Padangsidimpuan di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Senin (01/6/2026) pagi.
Acara Press release ini turut dihadiri, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Dandim 0212/TS, Letkol Inf. Dedi Harnoto, S.IP, Kalapas Kls IIB Padangsidimpuan Mathrios Zulhidayat Hutasoit, Kabag OPS Kompol Zuliapan Panjaitan, Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, Kasi Humas AKP Ida Meri.
Selanjutnya, dari kegiatan Press release ini terlihat sebanyak 4 orang ditetapkan tersangka diantaranya, Zulkip Harahap, Afrizal Hasibuan, Abdullah Rahman dan Fahruddin Tanjung. Selanjutnya ke empat tersangka ini merupakan warga binaan Lapas Kls IIB Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja ini merupakan hasil kolaborasi tim gabungan Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/TS,. BNNK Tapsel, Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan petugas Lapas Kls IIB Padangsidimpuan yang terjadi pada hari Jum’at, (29/5/2026) kemarin.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan, kita menetapkan 4 orang tersangka diantaranya, Zulkip Harahap, Afrizal Hasibuan, Abdullah Rahman dan Fahruddin Tanjung.
“Dengan laporan polisi nomor: LP / A / 48 / V / 2026 / SPKT Unit Resnarkoba / Polres PSP / Polda Sumut tertanggal 29 Mei 2026, a.n Zulkip Harahap, Afrizal Hasibuan, Abdullah Rahman dan Fahruddin Tanjung ditetapkan jadi tersangka,” ujar Wira Prayatna saat berlangsungnya Press release.
Lanjut Wira, pengungkapan kasus narkotika ini berawal pada hari Jum’at (29/5/2026) sekitar pukul 20.30 Wib,.tim gabungan yang terdiri dari Kodim 0212/TS, personil Polres Padangsidimpuan, BNNK Tapsel dan petugas Lapas Kls IIB Padangsidimpuan melaksanakan razia gabungan di Lapas Kls IIB Padangsidimpuan di blok E dan blok F sebanyak 20 kamar.
Dari pemeriksaan ini, petugas berhasil mengamankan 2 buah alat hisap sabu/bong, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 5 buah Kaca Pirek kosong, 12 belas buah pipet, 6 buah Cok Sambung, 5 buah Kepala Carger dan 4 buah Power Bank.
Kemudian Petugas Razia Gabungan Kodim 0212/TS, Polres Padangsidimpuan dan Lapas Kelas IIB kota Padangsidimpuan melanjutkan kegiatan Razia di BLOK HUNIAN Maksimum Security dan Petugas gabungan berhasil menemukan 1 buah Karung warna putih yang berisikan 2 Ball Narkotika golongan I jenis ganja serta 1 buah Plastik assoy warna merah berisikan 4 Ball Narkotika golongan I jenis ganja di Ruangan Instalasi Listrik.
Selanjutnya Petugas Membawa Tersangka dan Barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:
– 6 ball Narkotika golongan I jenis ganja seberat 6.800 gram.
– 2 buah alat hisap sabu / bong
– 1 bungkus plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan kosong
– 5 buah kaca pirek
– 12 buah pipet.
– 6 buah Cok sambung (kabel ekstensi/terminal listrik)
– 5 buah Kepala charger (adapter)
– 4 buah Powerbank (pengisi daya)
- 1 handphone merk Oppo warna hitam
- 1 handphone merk Redmi warna hitam
- 1 handphone merk Oppo warna hitam
- 1 handphone merk Samsung warna biru
Dari banyaknya Barang Bukti (BB) ini kuat dugaan bahwa ke empat tersangka yang merupakan warga binaan ini menjadi tumbal atas maraknya peredaran narkotika di Lapas Kls IIB Padangsidimpuan ini.
Selanjutnya, kasus ini dinilai tidak masuk akal dan memunculkan pertanyaan besar terkait, bagaimana narkotika bisa masuk ke Lapas Kls IIB Padangsidimpuan dengan jumlah besar yang memiliki jumlah pengamanan berlapis dan bagaimana bisa leluasa ditemukan plastik klip transparan berbagai ukuran tanpa sepengetahuan petugas Lapas Kls IIB Padangsidimpuan.
Untuk itu diminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti kasus ini, apalagi baru baru ini komitmen dan harga mati Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk Zero Narkoba, Zero Handphone, Zero Pungli. (Rahmat Efendi Nasution-HT)
