PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 23,84 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijarkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Tersangka yang diamankan berinisial IS (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Desa Palopat Pijarkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawaldari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi sejak pukul 00.10 WIB.

Sekitar 20 menit kemudian, petugas melakukan penindakan terhadap seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kotak rokok Marlboro Merah Hitam yang berisi tisu putih. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah tersangka yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat bernama Rayo. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat plastik klip transparan berisi sabu, satu unit timbangan digital berukuran kecil, serta 19 plastik klip kosong yang dibungkus menggunakan plastik merah dan hitam serta disembunyikan di dalam kloset kamar mandi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diketahui merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • Lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 23,84 gram.
  • Satu kotak rokok Marlboro Merah Hitam.
  • Satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam.
  • Sembilan belas plastik klip kosong.
  • Satu unit timbangan digital berukuran kecil.
  • Satu kantong plastik warna hitam.
  • Satu kantong plastik warna merah. (Rel-HT)