PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto buka suara buntut pengungkapan 6,8 kilogram ganja di Blok Keamanan Maksimum Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Saat dihubungi awak media Senin malam (1/6/2026), Menimipas menegaskan komitmen pemerintah memberantas narkoba hingga celah tersempit.
“Kewaspadaan petugas dalam melakukan pengawasan berjalan, kami akan dalami masuknya seperti apa,” ujar Menteri Agus Andrianto. Pernyataan singkat itu menjadi sinyal kementerian turun langsung mengusut bagaimana narkoba bisa lolos ke blok pengamanan maksimum.
Pengungkapan 6,8 kg ganja kering itu hasil Operasi Antik Toba 2026 sinergi Polri, TNI, Pemerintah Kota, dan petugas pemasyarakatan, Jumat (29/5/2026) pukul 20.30 WIB. Berdasarkan laporan intelijen akurat, Kalapas Mathrios Zulhidayat Hutasoit mengirim permohonan dukungan resmi ke Polres Padangsidimpuan dan TNI.
Pemeriksaan dua tahap: Blok E dan F nihil ganja besar namun ditemukan bong, kaca pirek, pipet plastik, dan powerbank modifikasi. Puncaknya di Blok Keamanan Maksimum ditemukan 1 karung berisi 2 bungkus rapi dan 1 kantong plastik merah berisi 4 kemasan ganja kering total 6.800 gram di ruang instalasi listrik dekat menara air. Barang bukti diserahterimakan ke Satres Narkoba Polres via Berita Acara Serah Terima No: http://W.2.PAS13-PK.01.08.05-629.
Konferensi pers Polda Sumut melalui Polres Padangsidimpuan digelar Senin (1/6/2026) pukul 10.00 WIB di Aula Pratidina. Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan Operasi Antik Toba 2026 bertujuan memutus rantai peredaran narkoba hingga celah tersempit. Hadir Wali Kota Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, http://M.Kes.; Dandim 0212/TS Letkol Inf Dedi Harnoto, S.I.P.; Kalapas Mathrios Zulhidayat Hutasoit; Kabag Ops Juliapan Panjaitan, S.H.; Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H.; dan Kasi Humas AKP Ida Meri, S.H.
Kalapas Mathrios menegaskan komitmen “Zero Toleransi” dan program “Tiga Nol”: Nol Telepon Genggam, Nol Pungutan Liar, Nol Narkotika.
“Keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen yang kami tindaklanjuti cepat bersama Polres dan TNI. Barang bukti telah kami serahkan sepenuhnya untuk diproses sesuai hukum. Saya tegas, jika terbukti ada anggota saya yang terliba baik langsung maupun tidak saya pribadi akan menyerahkan mereka untuk diproses hukum. Tidak ada kompromi sedikit pun!,” tegas Mathrios.
Empat warga binaan ditetapkan tersangka berinisial ZH, 34; AH, 46; FT, 32; dan AR, 45. Mereka dijerat Pasal 111 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga hukuman mati atau seumur hidup. Kapolres menegaskan penyidikan dikembangkan ke luar lapas. Forkopimda merancang razia mendadak berkala, pemasangan jammer, dan PTDH bagi petugas yang lalai atau terlibat.
Namun narasi “Zero Toleransi” berbenturan dengan sorotan publik. Ketua DPP Gabungan Pergerakan Tapanuli (Gaperta) Stevenson Ompusungu menilai temuan 6,8 kg di blok maksimum masuk pelanggaran berat.
“Setiap temuan diperlakukan sebagai kejahatan baru, bukan cuma pelanggaran tata tertib,” tegasnya.
Lebih keras, Ketua Aliansi Umat Islam Setabagel Ganti Tua Siregar menilai masuknya 6,8 kg ganja ke Blok Maksimum Security menunjukkan lemahnya pengawasan dan patut diduga ada kelalaian serius pimpinan.
“Tak mungkin ganja terbang sendiri masuk ke Lapas. KA Lapas dan jajaran perlu diperiksa juga. Sebagai buntut pertanggungjawaban, kalapasnya harus dicopot. Kami mendesak Kemenkumham segera copot yang bersangkutan dan tim investigasi dari kementerian turun mengusut jaringan dalam lapas,” ujarnya di Padangsidimpuan, Senin (1/6/2026).
Pernyataan Menimipas Senin malam memastikan kasus ini jadi ujian keseriusan pemerintah menutup celah di balik jeruji besi. Publik kini menanti hasil pendalaman. Siapa petugas yang meloloskan 6,8 kg ganja ke Lapas Padangsidimpuan agar ada efek jera dan keadilan ditegakkan. (Sabar Sitompul-HT)
